Perhatian! Mulai 21 Desember 2020, masuk ke Bangka Belitung wajib rapid test antigen



KONTAN.CO.ID - PANGKAL PINANG. Pemerintah Provinsi Bangka Belitung mewajibkan para pelaku perjalanan yang masuk dan keluar dari wilayah itu mengantongi surat keterangan noreaktif berdasarkan pemeriksaan rapid test antigen. Ketentuan itu tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 550/1051/Dishub yang ditandatangani Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Erzaldi Rosman. 

"Kewajiban rapid test antigen atau swab PCR bagi penumpang yang melakukan perjalanan keluar dan masuk Kepulauan Bangka Belitung untuk angkutan udara, angkutan laut dan angkutan penyeberangan," kata Erzaldi dalam keterangan tertulis, Senin (21/12/2020). 

Dalam surat tersebut, pelaku perjalanan diberi izin jika hasil pemeriksaan nonreaktif. Surat keterangan itu bisa diterbitkan lembaga layanan kesehatan pemerintah, BUMN, dan swasta. Kebijakan syarat rapid test antigen ini diterapkan selama 18 hari, mulai Senin (21/12/2020) hingga Jumat (8/1/2021). 


Baca Juga: ​Protokol kesehatan Libur Natal dan Tahun Baru diperketat, ini isi lengkap aturannya

Wakil Bupati Belitung Isyak Meirobie mengatakan, telah menerima surat yang dilayangkan pemerintah provinsi tersebut. Kebijakan itu dikeluarkan untuk mencegah lonjakan kasus Covid-19 dalam beberapa waktu terakhir. "Kami sudah menyesuaikan surat gubernur dan saat ini menggunakan antigen," ujar Isyak. 

Bandara Hannandjoedin Belitung menggandeng Indofarma untuk melayani rapid test antigen dengan biaya Rp 200.000 per orang. "Lokasi pemeriksaan di area kantin Airport Health Center dengan waktu pemeriksaan setiap hari pukul 07.00 sampai 15.00 WIB," ucap Isyak.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mulai 21 Desember, Masuk ke Bangka Belitung Wajib Rapid Test Antigen"

Selanjutnya: Kopi bisa digunakan untuk deteksi virus corona, ini caranya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Handoyo .