KONTAN.CO.ID - PANGKAL PINANG. Pemerintah Provinsi Bangka Belitung mewajibkan para pelaku perjalanan yang masuk dan keluar dari wilayah itu mengantongi surat keterangan noreaktif berdasarkan pemeriksaan rapid test antigen. Ketentuan itu tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 550/1051/Dishub yang ditandatangani Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Erzaldi Rosman. "Kewajiban rapid test antigen atau swab PCR bagi penumpang yang melakukan perjalanan keluar dan masuk Kepulauan Bangka Belitung untuk angkutan udara, angkutan laut dan angkutan penyeberangan," kata Erzaldi dalam keterangan tertulis, Senin (21/12/2020). Dalam surat tersebut, pelaku perjalanan diberi izin jika hasil pemeriksaan nonreaktif. Surat keterangan itu bisa diterbitkan lembaga layanan kesehatan pemerintah, BUMN, dan swasta. Kebijakan syarat rapid test antigen ini diterapkan selama 18 hari, mulai Senin (21/12/2020) hingga Jumat (8/1/2021).
Baca Juga: Protokol kesehatan Libur Natal dan Tahun Baru diperketat, ini isi lengkap aturannya