KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bagi Anda pelanggan Netflik, bersiaplah merogoh kocek lebih dalam lagi. Mulai Sabtu (1/8), layanan video streaming on-demand Netflix tersebut resmi menetapkan harga langganan baru bagi pengguna di Indonesia. Langkah ini sejalan dengan kebijakan pemerintah yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48/PMK.03/2020 yang telah ditetapkan pada bulan Juli lalu. Dalam beleid tersebut, diatur bahwa produk digital impor dalam bentuk barang tidak berwujud maupun jasa, yang artinya termasuk layanan streaming online , akan dikenai Pajak Pertambahan Nilai ( PPN) sebesar 10 %. "Seperti yang telah diinformasikan di media, Pemerintah Indonesia akan mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada layanan digital, termasuk Netflix, mulai 1 Agustus 2020," ujar juru bicara Netflik, Sabtu (1/8). Baca Juga: Netflix umumkan serial original baru spin-off dari The Witcher
Perhatian, Netflix mulai kerek harga langganan mulai 1 Agustus
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bagi Anda pelanggan Netflik, bersiaplah merogoh kocek lebih dalam lagi. Mulai Sabtu (1/8), layanan video streaming on-demand Netflix tersebut resmi menetapkan harga langganan baru bagi pengguna di Indonesia. Langkah ini sejalan dengan kebijakan pemerintah yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48/PMK.03/2020 yang telah ditetapkan pada bulan Juli lalu. Dalam beleid tersebut, diatur bahwa produk digital impor dalam bentuk barang tidak berwujud maupun jasa, yang artinya termasuk layanan streaming online , akan dikenai Pajak Pertambahan Nilai ( PPN) sebesar 10 %. "Seperti yang telah diinformasikan di media, Pemerintah Indonesia akan mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada layanan digital, termasuk Netflix, mulai 1 Agustus 2020," ujar juru bicara Netflik, Sabtu (1/8). Baca Juga: Netflix umumkan serial original baru spin-off dari The Witcher