KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bagi anda yang masih memiliki kartu debit atau ATM berbasis magnetic stripe jangan lupa segera mengganti kartu dengan ATM berbasis cip. Pasalnya, kartu lama yang bisa digesek tersebut hanya bisa dipakai satu tahun lagi. Mulai akhir 2021, transaksi menggunakan ATM hanya bisa dibaca baik di mesin ATM maupun mesin Electronic Data Capture (EDC) jika memiliki cip. Saat ini masih banyak terdapat nasabah bank yang menggunakan kartu ATM berbasis magnetic stripe. Di BRI misalnya, baru 44,8 juta kartu yang sudah migrasi ke kartu per Oktober 2020. Itu baru 71,02% dari total kartu ATM bank ini yang wajib menggunakan cip. Bank Indonesia (BI) memang merelaksasi target implementasi kartu cip di bank akhir 2020 ini dari semula minimal 80% jadi 70% karena adanya pandemi Covid-19. Pembatasan aktivitas sosial yang terjadi terutama di awal pandemi dinilai jadi kendala bagi nasabah datang ke bank untuk mengganti kartu.
Perhatian! Pita magnetik hanya berlaku sampai 2021, segera tukar dengan kartu cip
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bagi anda yang masih memiliki kartu debit atau ATM berbasis magnetic stripe jangan lupa segera mengganti kartu dengan ATM berbasis cip. Pasalnya, kartu lama yang bisa digesek tersebut hanya bisa dipakai satu tahun lagi. Mulai akhir 2021, transaksi menggunakan ATM hanya bisa dibaca baik di mesin ATM maupun mesin Electronic Data Capture (EDC) jika memiliki cip. Saat ini masih banyak terdapat nasabah bank yang menggunakan kartu ATM berbasis magnetic stripe. Di BRI misalnya, baru 44,8 juta kartu yang sudah migrasi ke kartu per Oktober 2020. Itu baru 71,02% dari total kartu ATM bank ini yang wajib menggunakan cip. Bank Indonesia (BI) memang merelaksasi target implementasi kartu cip di bank akhir 2020 ini dari semula minimal 80% jadi 70% karena adanya pandemi Covid-19. Pembatasan aktivitas sosial yang terjadi terutama di awal pandemi dinilai jadi kendala bagi nasabah datang ke bank untuk mengganti kartu.