KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pusat Pengendali Lalu Lintas Nasional Kepolisian Republik Indonesia atau National Traffic Management Center (NTMC) Polri, baru saja menyuluh regulasi kendaraan yang melintas di jalan tol layang Jakarta - Cikampek II, alias jalan tol layang Sheikh Mohammed Bin Zayed (MBZ). Melalui akun instagram resmi @ntmc_polri, ditegaskan jika kendaraan yang bisa melintas di Jalan tol layang MBZ adalah kendaraan pribadi yang tingginya tidak melebihi 2.1 meter. Selain itu, ditegaskan pula pengaturan soal batas kecepatan minimum 60 kilometer per jam (kpj) dan batas kecepatan maksimum 80kpj.
Perhatian! Regulasi Batas Kecepatan Baru untuk Kendaraan di Jalan Tol Layang MBZ
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pusat Pengendali Lalu Lintas Nasional Kepolisian Republik Indonesia atau National Traffic Management Center (NTMC) Polri, baru saja menyuluh regulasi kendaraan yang melintas di jalan tol layang Jakarta - Cikampek II, alias jalan tol layang Sheikh Mohammed Bin Zayed (MBZ). Melalui akun instagram resmi @ntmc_polri, ditegaskan jika kendaraan yang bisa melintas di Jalan tol layang MBZ adalah kendaraan pribadi yang tingginya tidak melebihi 2.1 meter. Selain itu, ditegaskan pula pengaturan soal batas kecepatan minimum 60 kilometer per jam (kpj) dan batas kecepatan maksimum 80kpj.