KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah Provinsi (Pempro) DKI Jakarta sudah menerapkan masa transisi di wilayah DKI Jakarta mulai 5 Juni sampai akhir Juni ini. Salah satu poin yang tertuang dalam masa transisi tersebut adalah upaya untuk mengendalikan moda transportasi. Rupanya, dalam Peraturan Gubernur Nomor 51 Tahun 2020 tentang PSBB masa transisi menuju masyarakat sehat, aman dan produktif yang diteken Gubernur Anies Baswedan 4 Juni 2020, aturan ganjil genap diberlakukan kembali dan ketentuannya bakal diumumkan oleh aturan turunan. Nah, dalam aturan tersebut, aturan ganjil genap ini wajib berlaku tidak cuma untuk kendaraan roda empat saja tapi juga kendaraan roda dua atau sepeda motor. Baca Juga: Anies perpanjang PSBB Jakarta, inilah kegiatan yang boleh diadakan
Perhatian, selain mobil ganjil genap juga untuk motor di masa transisi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah Provinsi (Pempro) DKI Jakarta sudah menerapkan masa transisi di wilayah DKI Jakarta mulai 5 Juni sampai akhir Juni ini. Salah satu poin yang tertuang dalam masa transisi tersebut adalah upaya untuk mengendalikan moda transportasi. Rupanya, dalam Peraturan Gubernur Nomor 51 Tahun 2020 tentang PSBB masa transisi menuju masyarakat sehat, aman dan produktif yang diteken Gubernur Anies Baswedan 4 Juni 2020, aturan ganjil genap diberlakukan kembali dan ketentuannya bakal diumumkan oleh aturan turunan. Nah, dalam aturan tersebut, aturan ganjil genap ini wajib berlaku tidak cuma untuk kendaraan roda empat saja tapi juga kendaraan roda dua atau sepeda motor. Baca Juga: Anies perpanjang PSBB Jakarta, inilah kegiatan yang boleh diadakan