KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Setiap barang kiriman luar negeri yang masuk ke Indonesia diberlakukan sebagai barang impor. Penanganan impor barang kiriman tersebut menjadi kewenangan Bea Cukai, yang bertugas memastikan bahwa atas pemasukan barang kiriman telah memenuhi peraturan perundang-undangan dengan melakukan pemeriksaan pabean secara selektif. Berikut ketentuan barang kiriman luar negeri yang perlu dicermati: 1. Pengiriman dan Penelusuran Barang Kiriman Luar Negeri
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Encep Dudi Ginanjar mengatakan barang kiriman luar negeri adalah barang yang dikirim oleh pengirim tertentu di luar negeri melalui penyelenggara pos kepada penerima tertentu di dalam negeri. Menurutnya, setiap barang, baik yang dibawa maupun dikirim dari luar negeri diberlakukan sebagai barang impor dan terutang bea masuk. "Pengurusan barang kiriman dari luar negeri ke dalam negeri dilakukan dengan menggunakan jasa dari Penyelenggara Pos. Penyelenggara Pos terdiri dari Penyelenggara Pos Yang Ditunjuk (PPYD) yaitu PT Pos Indonesia dan Perusahaan Jasa Titipan (PJT) seperti DHL, Fedex, dan lainnya," kata Encep dalam keterangan resminya, Selasa (23/7). Untuk menyelesaikan impor barang kiriman, penyelenggara pos bertindak sebagai kuasa dari penerima barang (Importir) untuk memenuhi kewajiban pabean, yang meliputi penyampaian dokumen pemberitahuan pabean impor serta pelunasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) yang terutang.
Baca Juga: Pemerintah Berencana Pungut Cukai Untuk Empat Produk Plastik Ini Sementara itu, untuk melacak status pengiriman barang kiriman luar negeri, penerima barang dapat mengakses laman beacukai.go.id/barangkiriman, selanjutnya memasukkan nomor resi barang kiriman pada kolom yang tersedia. 2. Penanganan Barang Kiriman Luar Negeri oleh Bea Cukai Menurut Encep, Bea Cukai berwenang melakukan pemeriksaan pabean terhadap barang kiriman luar negeri, yang meliputi penelitian dokumen dan pemeriksaan fisik barang. Pemeriksan fisik dilakukan secara selektif dan disaksikan oleh Penyelenggara Pos sebagai kuasa penerima barang atau importir. "Petugas penyelenggara pos bertanggungjawab untuk menyiapkan, membuka, dan menutup kembali kemasan barang kiriman yang dilakukan pemeriksaan fisik. Jadi, perlu kami tegaskan klaim terhadap barang kiriman yang rusak atau hilang dapat langsung diajukan ke Penyelenggara Pos," ujarnya. Terhadap barang kiriman luar negeri tersebut, Bea Cukai menetapkan tarif bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI), yaitu PPN, PPnBM, dan PPh. Pengenaan bea masuk dan PDRI ini bukan semata-mata ditujukan untuk memperoleh penerimaan negara, tetapi juga sebagai instrumen fiskal untuk mengendalikan barang impor dalam rangka melindungi industri dalam negeri, termasuk UMKM. “Pengenaan bea masuk untuk barang kiriman luar negeri menjadi wujud upaya pemerintah dalam melindungi industri dalam negeri dan memfasilitasi perdagangan," lanjut Encep. Terdapat beberapa skema penghitungan bea masuk dan PDRI:
Pertama, untuk barang kiriman yang nilai pabeannya tidak melebihi
freight on board (FOB) US$ 3, hanya dikenakan pungutan PPN, karena dibebaskan dari pungutan bea masuk dan dikecualikan dari pemungutan PPh.
Kedua, untuk barang kiriman yang nilai pabeannya melebihi FOB USD$ 3 sampai dengan US$ 1.500 maka dikenakan tarif bea masuk 7,5%, dipungut PPN dan PPnBM, dan dikecualikan pemungutan PPh. Namun besaran ini dikecualikan untuk jenis barang berupa kosmetik, tas, buku, produk tekstil, alas kaki, besi baja, skuter, dan jam tangan. Khusus untuk buku ilmu pengetahuan, dikenakan tarif bea masuk 0% dan tidak dipungut/dibebaskan dari pengenaan PDRI, dalam rangka dukungan negara untuk peningkatan literasi masyarakat.
Ketiga, untuk barang kiriman yang nilai pabeannya melebihi FOB US$ 1.500 akan dikenakan tarif bea masuk umum dan dipungut PDRI.
Baca Juga: Beleid Direvisi, Barang Bawaan Tak Lagi Dibatasi Keempat, terhadap barang kiriman berupa surat, kartu pos, dan dokumen akan dibebaskan dari bea masuk dan tidak dipungut PDRI. Bea Cukai menetapkan tarif bea masuk dan nilai pabean berdasarkan data dan informasi yang diberitahukan oleh penyelenggara pos dalam pemberitahuan pabean impor. Penetapan tarif dan nilai pabean ini merupakan dasar penghitungan pungutan bea masuk dan PDRI atas barang kiriman.
Dalam rangka penetapan tarif dan nilai pabean, Bea Cukai dapat meminta informasi tambahan, meliputi informasi nilai barang atau dapat berupa dokumen
invoice kepada penerima barang melalui jasa penyelenggara pos. Informasi tambahan ini nantinya akan digunakan sebagai data pendukung untuk penetapan terhadap barang kiriman. Dokumen Pemberitahuan Barang Kiriman yang diajukan oleh Penyelenggara Pos dapat berupa :
- Daftar (khusus Penyelenggara Pos Yang Ditunjuk/PPYD): untuk barang kiriman berupa surat,dokumen dan barang kiriman tertentu
- Consigment Note (CN): untuk barang kiriman dengan nilai pabean tidak melebihi FOB US$ 1,500
- Pemberitahuan Impor Barang (PIB) : untuk barang kiriman badan usaha dengan nilai pabean melebihi FOB US$ 1.500.
- Pemberitahuan Impor Barang Khusus (PIBK): untuk barang kiriman perorangan dengan nilai pabean melebihi FOB US$ 1.500
- Pembayaran bea masuk dan PDRI ke kas negara tersebut oleh penyelenggara pos dilakukan melalui bank devisa persepsi dengan menggunakan Surat Penetapan Pembayaran Bea Masuk, Cukai dan/atau Pajak (SPPBMCP).
- Pelunasan dilakukan paling lama 3 hari (PJT) dan 30 hari (PPYD) setelah SPPBMCP diterbitkan. SPPBMCP juga berfungsi sebagai Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB).
"Bea Cukai berkomitmen mewujudkan pelayanan yang humanis dan pengawasan yang tegas. Mengingat pelayanan dan pengawasan memegang peranan penting untuk memastikan terselenggaranya proses bisnis kepabeanan yang optimal," tutupnya. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Herlina Kartika Dewi