KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perhubungan berserta Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) dan operator jalan tol akan kembali memberlakukan aturan satu arah alias one way dan ganjil genap pada arus balik Lebaran 2022. Hal tersebut dilakukan supaya aktivitas mudik berjalan aman dan nyaman serta tidak banyak kepadatan kendaraan bermotor. Pembatasan tersebut berlangsung pada Jumat (6/5) sampai Minggu (8/5). Pemberlakuan ganjil-genap dan one way akan diterapkan pada sejumlah ruas jalan tol di Pulau Jawa (Tol Trans-Jawa).
- Kendaraan pimpinan lembaga negara; Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;
- Kendaraan dinas dengan tanda nomor kendaraan bermotor dinas berwarna dasar merah dan/atau nomor dinas TNI/Polri;
- Kendaraan pemadam kebakaran dan ambulans;
- Kendaraan angkutan umum dengan tanda nomor kendaraan bermotor berwarna dasar kuning; Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik;
- Kendaraan bertanda khusus yang membawa penyandang disabilitas; Kendaraan untuk kepentingan tertentu, dengan pengawalan dari Polri;
- Kendaraan warga yang berdomisili di sekitar ruas jalan yang diberlakukan penerapan ganjil-genap.