Perhatikan ini sebelum menyewakan properti



JAKARTA. Properti merupakan aset berharga untuk investasi jangka panjang. Jika Anda mempunyai properti yang tidak ditinggali, maka Anda bisa menyewakannya daripada menjualnya sekarang. Anda sebaiknya tidak menjual properti Anda jika belum ada kebutuhan yang mendesak.

Dengan menyewakan properti yang Anda punya saat ini, Anda bisa mendapatkan keuntungan rutin. Anda bisa menyewakannya per bulan bisa juga per tahun, tergantung kesepakatan dengan pihak penyewa.

Nah, bagi Anda yang ingin menyewakan properti Anda, seperti rumah atau apartemen, maka ada beberapa hal yang perlu Anda perhatikan agar bisnis sewa properti tersebut bisa menghasilkan keuntungan bagi Anda.


- Selain harga sewa yang kompetitif, pihak penyewa cenderung memperhatikan segi fasilitas yang ada pada rumah atau apartemen Anda. Misalnya, kondisi interior full-furnished bisa menjadi nilai plus properti Anda. Tak hanya itu, tawarkan sejumlah fasilitas lainnya agar penyewa bisa tertarik menyewa properti Anda dalam jangka waktu lama, bahkan dengan harga yang tinggi karena ia merasa apa yang ia bayar sebanding dengan tempat tinggal yang akan ia huni.

- Dalam bisnis sewa properti, seorang klien yang menyewa properti Anda dalam jangka waktu yang lama itu lebih baik dibandingkan punya banyak klien yang menyewa tetapi dalam jangka waktu sebentar saja. Karena jika properti Anda disewakan banyak orang berbeda dalam kurun waktu yang singkat, maka Anda menghadapi risiko kerusakan yang merepotkan Anda untuk mengurusnya. Belum lagi, jika Anda menghadapi penyewa yang sulit diajak bekerja sama dan tidak bertanggung jawab.

- Bagi Anda yang baru pertama kali menyewakan properti, tak ada salahnya Anda berkonsultasi dengan notaris untuk membuatkan Anda draft surat perjanjian sewa-menyewa. Draft tersebut nantinya bisa Anda modifikasi sesuai kebutuhan di kemudian hari, tetapi dengan konsep yang bisa Anda gunakan berulang kali untuk penyewaan selanjutnya dan bisa diaplikasikan pada properti lain milik Anda.

- Selain itu, pastikan surat perjanjian sewa-menyewa sudah ditandatangani Anda dan pihak penyewa dengan poin-poin kesepakatan yang jelas yang saling menguntungkan bagi kedua belah pihak.

(TA / Rumahku.com)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Havid Vebri