JAKARTA. Bagi Anda yang gemar mengoleksi perhiasan, siap-siap untuk merogoh kocek lebih dalam. Dalam waktu dekat, pemerintah bakal memasukkan perhiasan dalam daftar objek pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM). Alhasil, perhiasan kelak terkena pungutan PPnBM. Pemerintah menerapkan kebijakan itu sebagai salah satu strategi untuk mencapai target penerimaan pajak tahun ini. Maklum, dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (RAPBN-P) 2015, pemerintah mengerek target penerimaan pajak sebanyak Rp 110 triliun menjadi Rp 1.490 triliun dari target di APBN 2015 sebesar Rp 1.380 triliun. Pemerintah mendongkrak target penerimaan pajak tahun ini lantaran asumsi penerimaan negara bukan pajak (PNBP) turun drastis. Dalam RAPBN-P 2015, pemerintah memangkas target PNBP minyak dan gas bumi (migas) hampir Rp 130 triliun. Dalam APBN 2015, target PNBP dari migas mencapai Rp 224,3 triliun. Penurunan target PNBP migas ini merupakan dampak dari perubahan asumsi harga minyak Indonesia (ICP), dari US$ 105 per barel dalam APBN 2015) jadi US$ 70 per barel di APBN-P 2015.
Perhiasan akan kena Pajak Barang Mewah
JAKARTA. Bagi Anda yang gemar mengoleksi perhiasan, siap-siap untuk merogoh kocek lebih dalam. Dalam waktu dekat, pemerintah bakal memasukkan perhiasan dalam daftar objek pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM). Alhasil, perhiasan kelak terkena pungutan PPnBM. Pemerintah menerapkan kebijakan itu sebagai salah satu strategi untuk mencapai target penerimaan pajak tahun ini. Maklum, dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (RAPBN-P) 2015, pemerintah mengerek target penerimaan pajak sebanyak Rp 110 triliun menjadi Rp 1.490 triliun dari target di APBN 2015 sebesar Rp 1.380 triliun. Pemerintah mendongkrak target penerimaan pajak tahun ini lantaran asumsi penerimaan negara bukan pajak (PNBP) turun drastis. Dalam RAPBN-P 2015, pemerintah memangkas target PNBP minyak dan gas bumi (migas) hampir Rp 130 triliun. Dalam APBN 2015, target PNBP dari migas mencapai Rp 224,3 triliun. Penurunan target PNBP migas ini merupakan dampak dari perubahan asumsi harga minyak Indonesia (ICP), dari US$ 105 per barel dalam APBN 2015) jadi US$ 70 per barel di APBN-P 2015.