KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Perhimpunan Pelajar Indonesia (PPI) diberbagai belahan dunia membeberkan poin-poin penting dari revisi Undang-Undang Tentara Negara Indonesia (UU TNI), di mana ini dinilai bakal menciderai demokrasi dan reformasi. Ketua Umum PPI Denmark, Yuan Anzal Ramadhan mengatakan salah satu subtansi yang tercemar dalam revisi UU TNI sebagai ancaman terhadap demokrasi, yakni hadirnya Pasal 7 ayat 2 angka 15 di mana memperkenankan TNI untuk terlibat dalam penanganan ancaman siber. “Hal tersebut memunculkan problematika yang krusial tanpa adanya penjelasan yang relevan hal ini akan mengancam sistem demokrasi sebagaimana yang terjadi pada kasus di Papua pada tahun 2019 perihal internet shortcut,” ujarnya dalam konferensi pers daring, Rabu (19/3).
Perhimpunan Pelajar Indonesia Sebut RUU TNI Ciderai Demokrasi dan Reformasi
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Perhimpunan Pelajar Indonesia (PPI) diberbagai belahan dunia membeberkan poin-poin penting dari revisi Undang-Undang Tentara Negara Indonesia (UU TNI), di mana ini dinilai bakal menciderai demokrasi dan reformasi. Ketua Umum PPI Denmark, Yuan Anzal Ramadhan mengatakan salah satu subtansi yang tercemar dalam revisi UU TNI sebagai ancaman terhadap demokrasi, yakni hadirnya Pasal 7 ayat 2 angka 15 di mana memperkenankan TNI untuk terlibat dalam penanganan ancaman siber. “Hal tersebut memunculkan problematika yang krusial tanpa adanya penjelasan yang relevan hal ini akan mengancam sistem demokrasi sebagaimana yang terjadi pada kasus di Papua pada tahun 2019 perihal internet shortcut,” ujarnya dalam konferensi pers daring, Rabu (19/3).