KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (Persi) meminta pemerintah menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) pada zona merah dan zona oranye penyebaran covid-19. "Kami berharap pemerintah menerapkan pembatasan sosial berskala besar terutama untuk daerah merah dan oranye," ujar Sekretaris Jenderal Persi Lia G Partakusuma dalam konferensi pers virtual, Minggu (20/6). Persi mengatakan, perlu adanya upaya terintegrasi untuk mengurangi penumpukan pasien ke rumah sakit (RS). Seperti memperbanyak tempat isolasi mandiri untuk menampung penduduk yang tertular covid-19 tanpa gejala. Termasuk penyediaan paket obat standar.
"Mengoptimalkan puskesmas, fasilitas layanan kesehatan atau tempat perawatan lain untuk merawat pasien covid-19 dengan gejalan ringan," terang dia.
Baca Juga: Update terbaru: Daftar rumahsakit yang tawarkan isolasi mandiri di RS, hotel & rumah Persi mengimbau RS, pemerintah dan masyarakat bersama-sama memperkuat pelaksanaan sistem rujukan dengan dukungan lintas sektor melalui komunikasi yang baik dan menjaga kepercayaan. Pemerintah diminta melakukan percepatan dan perluasan pelaksanaan vaksinasi covid-19. Kemudian, perlu adanya sinergi berbagai pihak dalam memerangi hoaks atau disinformasi terkait Covid-19 yang mengakibatkan turunnya kepercayaan publik terhadap pelayanan kesehatan. "Dukungan terhadap operasionalisasi RS dalam masa pandemi dalam segala sektor," ucap Lia. Persi menilai dukungan berbagai pihak terkait sangat dibutuhkan untuk RS dalam penanganan covid-19. Lia menyebut, adanya sejumlah rumah sakit lapangan yang disiapkan pemerintah daerah untuk pasien bergejala ringan membantu agar tidak membebani RS. Sebab RS untuk pasien bergejala sedang hingga bergejala berat. Lebih lanjut, Persi mengimbau RS untuk meningkatkan sistem penyaringan pasien di Instalasi Gawat Darurat (IGD), rawat jalan dan rawta inap terhadap covid-19 dengan metode penapisan sesuai ketentuan, menyiagakan sumber daya manusia (SDM) RS dan tenaga cadangan/relawan.
Persi juga meminta RS menyiapkan logistik dan fasilitas pendukung. Serta serta mempersiapkan ruang isolasi untuk menampung perawatan pasien dengan gejala sedang, berat dan kritis. Lia juga meminta agar melakukan koordinasi antar RS terutama melalui sistem rujukan terintegrasi (sisrute) dan koordinasi lintas sektoral. "Membuat rencana kontijensi diantaranya persiapan konversi ruang rawat peruntukan pasien non covid-19 menjadi untuk pasien covid-19 atau perluasan area perawatan isolasi bila dimungkinkan," kata Lia. Sebagai informasi, melansir data Satgas Covid-19, per 13 Juni 2021, zona merah corona di Indonesia mencapai 29 kabupaten/kota. Pulau Sumatra tercatat memiliki paling banyak daerah berstatus zona merah corona yakni sebanyak 17 kabupaten/kota, naik dari pekan sebelumnya hanya 12 wilayah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Khomarul Hidayat