KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dua terdakwa mempermasalahkan perhitungan kerugian negara (PKN) akibat kasus Jiwasraya pada sidang pledoi, Kamis lalu (22/10) di Pengadilan Tipikor, Jakarta. Mereka adalah Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM) Heru Hidayat dan Direktur Utama PT Hanson International Tbk (MYRX) Benny Tjokrosaputro. Keduanya mempermasalahkan, bagaimana Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menghitung kerugian negara melalui skema unrealized loss atau kerugian tidak nyata. Artinya, kerugian Jiwasraya senilai Rp 16,8 triliun bukanlah kerugian sebenarnya atau hanya berdasarkan perkiraan. Tak mau dipojokkan, BPK langsung buka suara. Lembaga ini menyatakan, telah melakukan pemeriksaan investigasi maupun perhitungan kerugian negara berdasarkan permintaan aparat penegak hukum secara profesional berdasarkan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN) yang ketat dan terukur.
Perhitungan kerugian Jiwasraya dipermasalahkan terdakwa, BPK buka suara
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dua terdakwa mempermasalahkan perhitungan kerugian negara (PKN) akibat kasus Jiwasraya pada sidang pledoi, Kamis lalu (22/10) di Pengadilan Tipikor, Jakarta. Mereka adalah Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM) Heru Hidayat dan Direktur Utama PT Hanson International Tbk (MYRX) Benny Tjokrosaputro. Keduanya mempermasalahkan, bagaimana Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menghitung kerugian negara melalui skema unrealized loss atau kerugian tidak nyata. Artinya, kerugian Jiwasraya senilai Rp 16,8 triliun bukanlah kerugian sebenarnya atau hanya berdasarkan perkiraan. Tak mau dipojokkan, BPK langsung buka suara. Lembaga ini menyatakan, telah melakukan pemeriksaan investigasi maupun perhitungan kerugian negara berdasarkan permintaan aparat penegak hukum secara profesional berdasarkan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN) yang ketat dan terukur.