KONTAN.CO.ID - Direktur Utama Perum Perhutani Wahyu Kuncoro didampingi Sekretaris Perusahaan Asep Rusnandar, Kepala Perhutani Divisi Regional Jawa Timur Oman Suherman beserta jajaran tinjau lokasi kerjasama tanaman Agroforestry Tebu dengan PTPN XI di petak 118a luas 18,00 ha dan petak 123 luas 13,00 ha di wilayah Resort Pemangkuan Hutan Teguhan Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Rejuno Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Saradan pada Kamis (6/8). Wahyu Kuncoro menyampaikan hal ini merupakan pengembangan bisnis Perhutani dari sektor industri non kayu sekaligus juga untuk membantu Pemerintah dalam upaya peningkatan ketahanan pangan karena gula merupakan kebutuhan pokok masyarakat dan menjadi salah satu komoditi impor. ”Di wilayah Jawa Timur ini Kita bersinergi dengan PTPN X, XI dan pihak swasta dengan menggunakan payung hukum peraturan Menteri LHK P81/2016 tentang Penggunaan dan Pemanfaatan Kawasan Hutan untuk Mendukung Ketahanan Pangan, dengan kombinasi penanaman kayu dan tebu di area lahan hutan yang selama ini belum bisa dimanfaatkan dengan optimal dengan potensi luas sekitar 11.197 Ha.
Perhutani bekerjasama dengan PTPN XI kembangkan agroforestry tebu di Jawa Timur
KONTAN.CO.ID - Direktur Utama Perum Perhutani Wahyu Kuncoro didampingi Sekretaris Perusahaan Asep Rusnandar, Kepala Perhutani Divisi Regional Jawa Timur Oman Suherman beserta jajaran tinjau lokasi kerjasama tanaman Agroforestry Tebu dengan PTPN XI di petak 118a luas 18,00 ha dan petak 123 luas 13,00 ha di wilayah Resort Pemangkuan Hutan Teguhan Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Rejuno Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Saradan pada Kamis (6/8). Wahyu Kuncoro menyampaikan hal ini merupakan pengembangan bisnis Perhutani dari sektor industri non kayu sekaligus juga untuk membantu Pemerintah dalam upaya peningkatan ketahanan pangan karena gula merupakan kebutuhan pokok masyarakat dan menjadi salah satu komoditi impor. ”Di wilayah Jawa Timur ini Kita bersinergi dengan PTPN X, XI dan pihak swasta dengan menggunakan payung hukum peraturan Menteri LHK P81/2016 tentang Penggunaan dan Pemanfaatan Kawasan Hutan untuk Mendukung Ketahanan Pangan, dengan kombinasi penanaman kayu dan tebu di area lahan hutan yang selama ini belum bisa dimanfaatkan dengan optimal dengan potensi luas sekitar 11.197 Ha.