JAKARTA. Perusahaan BUMN yang bergerak di bidang kehutanan, Perum Perhutani dilarang melakukan keterbukaan saham melalui Initial Public Offering (IPO). Alasan utamanya Perhutani masih berbentuk Perum. "Kita masih Perum, karena IPO itu harus PT," ujar Direktur Utama Perum Perhutani Mustoha Iskandar di kantornya, Selasa (21/10/2014). Meski Perum Perhutani tidak bisa melakukan IPO, namun anak usahanya bisa. Pasalnya Inhutani I sampai V sudah menjadi PT, meski belum jadi holding. "IPO bisa dilakukan pada anak usaha, PT Inhutani satu sampai lima," jelas Mustoha.
Perhutani dilarang mencatatkan sahamnya di bursa
JAKARTA. Perusahaan BUMN yang bergerak di bidang kehutanan, Perum Perhutani dilarang melakukan keterbukaan saham melalui Initial Public Offering (IPO). Alasan utamanya Perhutani masih berbentuk Perum. "Kita masih Perum, karena IPO itu harus PT," ujar Direktur Utama Perum Perhutani Mustoha Iskandar di kantornya, Selasa (21/10/2014). Meski Perum Perhutani tidak bisa melakukan IPO, namun anak usahanya bisa. Pasalnya Inhutani I sampai V sudah menjadi PT, meski belum jadi holding. "IPO bisa dilakukan pada anak usaha, PT Inhutani satu sampai lima," jelas Mustoha.