Usai musim mudik Lebaran, biasanya pemerintah daerah di kawasan perkotaan sibuk dengan operasi yustisi. Operasi ini mendata ulang warga pendatang yang ingin mencari kerja di kota besar dan sekitarnya, seperti Jakarta dan Surabaya. Biasanya, operasi ini sekaligus menjadi alat sortir bagi para pendatang untuk dinilai kelayakan hidup di urban. Misalnya, apakah mereka punya modal ketrampilan yang cukup untuk mencari kerja di kota besar. Namun, berbeda dari biasanya, tahun ini, beberapa pemerintah daerah tidak menggelar operasi yustisi. Contohnya DKI Jakarta dan Pemkot Bekasi. Alasannya, selain tidak disiapkan anggaran untuk operasi ini, prinsip yang dipegang adalah tidak melarang pendatang untuk mencari kehidupan yang layak, tetapi tidak juga mengundang datang. Gubernur Anies Baswedan, misalnya, menegaskan prinsip kesetaraan bagi pendatang dan warga ibukota. Tidak ada yang salah dengan alasan itu. Di era KTP elektronik seperti sekarang, seharusnya tidak ada sekat yang membedakan warga satu kota dengan kota lain. Soalnya, data tiap penduduk bisa diakses di tiap kota berkat nomor induk kependudukan (NIK). Kalau pun ada perubahan data seperti tempat tinggal, cukup lapor dan memperbarui data terkini di kelurahan.
Perihal prinsip kesetaraan pendatang
Usai musim mudik Lebaran, biasanya pemerintah daerah di kawasan perkotaan sibuk dengan operasi yustisi. Operasi ini mendata ulang warga pendatang yang ingin mencari kerja di kota besar dan sekitarnya, seperti Jakarta dan Surabaya. Biasanya, operasi ini sekaligus menjadi alat sortir bagi para pendatang untuk dinilai kelayakan hidup di urban. Misalnya, apakah mereka punya modal ketrampilan yang cukup untuk mencari kerja di kota besar. Namun, berbeda dari biasanya, tahun ini, beberapa pemerintah daerah tidak menggelar operasi yustisi. Contohnya DKI Jakarta dan Pemkot Bekasi. Alasannya, selain tidak disiapkan anggaran untuk operasi ini, prinsip yang dipegang adalah tidak melarang pendatang untuk mencari kehidupan yang layak, tetapi tidak juga mengundang datang. Gubernur Anies Baswedan, misalnya, menegaskan prinsip kesetaraan bagi pendatang dan warga ibukota. Tidak ada yang salah dengan alasan itu. Di era KTP elektronik seperti sekarang, seharusnya tidak ada sekat yang membedakan warga satu kota dengan kota lain. Soalnya, data tiap penduduk bisa diakses di tiap kota berkat nomor induk kependudukan (NIK). Kalau pun ada perubahan data seperti tempat tinggal, cukup lapor dan memperbarui data terkini di kelurahan.