KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Perikanan Indonesia (Persero) mendukung penuh program penangkapan ikan terukur yang baru saja diterbitkan oleh pemerintah melalui PP No 11/2023. Beleid tersebut dimaksudkan untuk memastikan kelestariaan sumber daya ikan tetap terjaga dan dapat memberikan kesejahteraan nelayan. Kebijakan ini juga mampu menyediakan perluasan dan kesempatan kerja, meningkatkan nilai tambah dan daya saing hasil perikanan, kepastian berusaha, serta kontribusi bagi dunia usaha. Direktur Utama Perikanan Indonesia Sigit Muhartono mengatakan, sebagai badan usaha di bidang perikanan, Perikanan Indonesia menyambut baik atas terbitnya peraturan tersebut.
Peraturan Penangkapan Ikan Terukur mengatur kuota penangkapan ikan di 6 zona Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) yang dibagi untuk kuota industri, kuota nelayan lokal, dan kuota kegiatan non komersial. Badan usaha yang berbadan hukum dengan penanaman modal dalam negeri maupun asing dapat memanfaatkan kuota industri pada tiga zona yang tersedia. Zona 01 meliputi WPPNRI 711 (perairan Selat Karimata, Laut Natuna, dan Laut Natuna Utara); Zona 02 meliputi WPPNRI 716 (perairan Laut Sulawesi dan sebelah utara Pulau Halmahera), dan WPPNRI 717 (perairan Teluk Cendrawasih dan dan Laut Lepas Samudera Pasifik); serta Zona 03 meliputi WPPNRI 715 (perairan Teluk Tomini, Laut Maluku, Laut Halmahera, Laut Seram, dan Teluk Berau), WPPNRI 718 (perairan Laut Aru, Laut Arafuru, dan Laut Timor bagian timur), dan WPPNRI 714 (perairan Teluk Tolo dan Laut Banda).
Baca Juga: KKP Siapkan Aturan Teknis Pelaksanaan Penangkapan Ikan Terukur Sigit mengungkapkan, pihaknya akan memanfaatkan penangkapan ikan di zona tersebut menggunakan kapal-kapal existing yang dimiliki oleh perusahaan. Perikanan Indonesia juga akan menggandeng mitra strategis pemilik kapal untuk turut serta dalam penangkapan ikan terukur. “Program ini akan menjadi kesempatan emas bagi BUMN Perikanan untuk berkontribusi lebih pada penangkapan ikan dan kesejahteraan nelayan,” katanya dalam siaran pers yang diterima KONTAN, Kamis (9/3). Lebih lanjut, Perikanan Indonesia memasang target sebanyak 350.000 ton dalam 5 tahun ke depan melalui program penangkapan ikan terukur ini. Perikanan Indonesia akan memaksimalkan tangkapan ikan di wilayah WPPNRI melalui kantor-kantor cabang sebagai tumpuan dalam penangkapan ikan.
Perikanan Indonesia akan fokus pada penangkapan 7 komoditas utama perikanan, di antaranya Tongkol, Cakalang, Tuna, Layang, Kembung, Tengiri, dan Chepalopod (gurita, cumi, sotong). Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan RI Sakti Wahyu Trenggono menuturkan kebijakan penangkapan ikan terukur berbasis kuota ini memiliki 3 target utama yaitu legal fishing, reported fishing, dan regulated fishing. Hal ini diharapkan adanya kegiatan hulu ke hilir yang terjamin mutunya dan berdaya saing, sistem pendataan hasil tangkapan yang baik, pemerataan distribusi ekonomi, dan proses ketelusuran hasil produk perikanan yang mudah. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Anna Suci Perwitasari