Periklindo Sambut Positif Rencana Insentif Kendaraan Listrik, Minta Kepastian Skema



KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Perkumpulan Industri Kendaraan Listrik Indonesia (Periklindo) menyambut positif rencana pemerintah memberikan insentif bagi kendaraan listrik.

Namun, pelaku industri masih menantikan kejelasan detail skema, termasuk besaran insentif untuk berbagai segmen kendaraan.

Sekretaris Jenderal Periklindo Tenggono Chuandra Phoa mengatakan, kebijakan tersebut menjadi sinyal positif bagi percepatan adopsi kendaraan listrik di Indonesia.


“Tentu kami menyambut baik kebijakan ini,” ujarnya kepada Kontan, Selasa (5/5/2026).

Baca Juga: Brantas Abipraya Percepat Proyek Sekolah Rakyat di Kalimantan dan Minahasa

Meski demikian, Periklindo menilai masih terdapat sejumlah hal penting yang perlu diperjelas pemerintah, terutama terkait waktu implementasi yang direncanakan mulai Juni 2026, serta besaran insentif untuk kendaraan selain motor listrik roda dua.

Saat ini, pemerintah disebut menyiapkan subsidi sebesar Rp 5 juta per unit untuk motor listrik roda dua.

Namun, industri mempertanyakan skema insentif untuk motor roda tiga, mobil listrik, hingga kendaraan niaga.

“Berapa yang akan diberikan untuk roda tiga? Berapa untuk mobil? Apakah kendaraan niaga juga mendapatkan insentif?” kata Tenggono.

Menurutnya, insentif sebaiknya tidak hanya difokuskan pada kendaraan penumpang, tetapi juga mencakup kendaraan niaga.

Baca Juga: Margin Kilang Minyak dan Integrasi Hilir di Singapura Menopang Kinerja BRPT

Pasalnya, segmen tersebut dinilai berpotensi besar dalam menekan konsumsi bahan bakar minyak (BBM) sekaligus emisi karbon.

Ia juga menilai perluasan insentif penting untuk menjaga devisa negara di tengah tekanan nilai tukar rupiah yang telah menembus Rp 17.000 per dolar AS.

“Seharusnya diterapkan secara merata karena bisa menurunkan polusi dan konsumsi BBM yang sebagian besar masih diimpor, sehingga tidak membebani devisa negara,” jelasnya.

Periklindo saat ini masih menunggu terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) sebagai dasar hukum pelaksanaan kebijakan tersebut.

Selain itu, asosiasi juga berharap skema insentif dibuat lebih sederhana, termasuk kemungkinan penerapan seperti sebelumnya di mana PPN ditanggung pemerintah dengan mekanisme restitusi yang lebih mudah.

Baca Juga: Ancol dan Kebun Raya Siapkan Jurus Dongkrak Kunjungan pada Kuartal II 2026

Sebelumnya, pemerintah menyiapkan skema subsidi kendaraan listrik untuk 100.000 unit mobil listrik pada tahap awal. Jika kuota tersebut habis, pemerintah membuka peluang penambahan alokasi.

Selain itu, subsidi motor listrik sebesar Rp 5 juta per unit juga disiapkan untuk 100.000 unit awal.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan kebijakan ini merupakan hasil pembahasan dengan Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita terkait insentif sektor otomotif listrik.

Menurutnya, subsidi kendaraan listrik diharapkan dapat mendorong konsumsi dalam jangka pendek sekaligus mengurangi ketergantungan pada impor bahan bakar minyak (BBM).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News