KONTAN.CO.ID - Satgas Penanganan Covid-19 dan Kementerian Perhubungan, telah mengeluarkan pembaruan Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi Covid-19, untuk keberangkatan mulai tanggal 9 Februari 2021. Pada SE terbaru ini, terdapat peraturan baru terkait perjalanan yang dilakukan pada libur panjang atau libur keagamaan, yakni pada libur Tahun Baru Imlek, tanggal 12-14 Februari 2021. Khusus selama libur panjang atau libur keagamaan, penumpang KA Antar Kota diwajibkan melakukan tes RT-PCR/Rapid Test Antigen/GeNose C19, yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1×24 jam sebelum keberangkatan.
Aturan terbaru naik kereta api saat libur Imlek 2021
Dirangkum dari laman resmi KAI, berikut aturan terbaru naik kereta api saat libur Imlek 2021:- Wajib mematuhi protokol kesehatan 3M: Memakai masker, Menjaga jarak dan Mencuci tangan.
- Penggunaan masker wajib dilakukan dengan benar, menutupi hidung dan mulut. Gunakan masker kain 3 lapis/masker medis.
- Menunjukkan surat keterangan hasil pemeriksaan GeNose C19 Test/Rapid Test Antigen/RT-PCR, yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum jam keberangkatan KA.
- Khusus selama libur panjang atau libur keagamaan (termasuk libur Tahun Baru Imlek 12-14 Februari 2021), penumpang KA Antar Kota diwajibkan melakukan test RT-PCR/Rapid Test Antigen/GeNose C19 yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1x24 jam sebelum keberangkatan.
- Tidak diperkenankan untuk berbicara selama perjalanan.
- Tidak diperkenankan makan dan minum pada perjalanan lebih dari 2 jam.
- Suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celcius.