Terkait BW, Bareskrim periksa Akil siang ini



JAKARTA. Penyidik Badan Reserse Kriminal Polri memeriksa mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar, Rabu (4/2) siang ini. Pemeriksaan itu terkait kasus yang menjerat Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Bambang Widjojanto.

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Komisaris Besar Rikwanto mengatakan, siang ini penyidik Bareskrim menjemput Akil di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang, Jakarta Timur. "Karena statusnya narapidana dan posisi dia di lapas, kami sudah minta izin Kepala Lapas. Akil itu akan dibon (dipinjam) untuk pemeriksaan," ujar Rikwanto di kompleks Mabes Polri, Rabu siang.

Rikwanto memperkirakan, Akil akan mulai diperiksa mulai pukul 15.00 WIB. Rikwanto tak mengetahui kapan pemeriksaan itu selesai rampung karena hal tersebut tergantung dari seberapa lancar Akil menjawab pertanyaan para penyidik.


Pemeriksaan terhadap Akil dilakukan karena Akil adalah panelis hakim pada sidang sengketa pemilihan kepala daerah Kotawaringin Barat pada 2010. Sengketa itu memperhadapkan dua calon bupati, yakni Sugianto Sabran sebagai petahana dan Ujang Iskandar.

Dalam sidang di MK itu, Bambang Widjojanto bertindak sebagai kuasa hukum Ujang. Salah satu materi pemeriksaan Akil adalah informasi bahwa Bambang sempat berada satu mobil dengan Akil Mochtar. Penyidik akan menelusuri apakah ada tindak pidana korupsi di sana.

Rikwanto menyebutkan, tidak hanya Akil yang akan diperiksa. Ujang Iskandar pun dijadwalkan akan diperiksa. "Ujang sesuai rencananya, akan diperiksa Kamis besok," ujar Rikwanto.

Bambang menjadi tersangka dengan dugaan menyuruh saksi memberikan keterangan palsu dalam sidang di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa pilkada di Kotawaringin Barat pada 2010. Berdasarkan surat panggilan pertama, BW disangka atas Pasal 242 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP. (Fabian Januarius Kuwado)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie