Periksa direksi manajer investasi, Kejagung: Berpotensi jadi tersangka Jiwasraya



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memeriksa enam saksi atas dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya. Saksi-saksi ini berasal dari kalangan manajer investasi.

Mereka adalah Direktur PT Pan Arcadia Asset Management Irawan Gunari, Mantan Direktur Pemasaran PT GAP Asset Management Arifadhi Soesilarto, Direktur PT Pool Advista Asset Manegement Ferro Budhimeilano.

Selanjutnya, Direktur PT MNC Asset Management Ferry Kojongian, Direktur PT Sinar Mas Asset Management Alex Setyawan WK, dan mantan Marketing PT GAP Asset Management Ratna Puspitasari.


Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono mengonfirmasi enam saksi tersebut hadir dalam pemeriksaan. "Semua hadir," katanya.

Hari mengatakan, keenam pihak dari kalangan manajer investasi semuanya berstatus sebagai saksi. "Penyidik telah mendalami alat bukti keterkaitan dugaan tindak pidana korupsi dari enam orang saksi," katanya.

Adapun kasus Jiwasraya ini diduga ada pembelian saham, dan reksadana. Hari bilang penyidik Kejagung tengah menelusuri bagian pembelian saham dengan jumlah 55 ribu transaksi, sementara untuk reksadana belum diperiksa.

"Dari pembedahan 55 ribu transaksi belum ada temuan yang signifikan karena masih dalam tahap proses penyidikan," jelas Hari.

Soal kemungkinan naik status keenam saksi ini menjadi tersangka, Hari mengatakan terbuka kemungkinan. Yang pasti, penyidik Kejagung masih terus mengumpulkan alat bukti yang mengarah pada unsur pidana.  "Para saksi ini masih berpotensi menjadi tersangka," kata Hari.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto