Periksa Direktur PT PJBI, KPK dalami perjanjian investasi konsorsium PLTU Riau-1



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktur Keuangan PT Pembangkitan Jawa Bali Investasi (PJBI), Amir Faisal menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di Gedung KPK, Senin (26/11).

Usai menjalani pemeriksaan, Amir Faisal irit bicara. Saat ditanya oleh wartawan, Ia hanya sebut ditanya oleh penyidik sebanyak 20 pertanyaan.

“Tidak ada, sama saja. Semua sama saja,” jawab Amir saat ditanya terkait materi yang ditanyakan oleh penyidik KPK.


Sementara itu Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, penyidikan dalam kasus korupsi kasus dugaan suap proyek pembangunan PLTU Riau-1 hari ini menghadirkan lima orang saksi.

Selain Amir, turut diperiksa Direktur PT China Huadian Engineering Indonesia, Wang Kun, staf anggota DPR, Poppy Laras Sita, Corporate Secretary PT Pembangkit Jawa Bali Investasi, Lusiana Ester dan seorang sopir bernama Edy Rizal Luthan.

Febri menjelaskan, pemeriksaan kelima saksi ini bertujuan mendalami skema dan proses perjanjian investasi konsorsium PLTU Riau-1. Dan juga didalami tentang aliran dana kepada penyelenggara negara.

“Pada para saksi didalami terkait skema dan proses perjanjian investasi konsorsium PLTU Riau-1 dan sebagian saksi tentang aliran dana pada PN (penyelenggara negara),” sebut Febri dalam keterangan tertulisnya, Senin (26/11).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto