KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketentuan Ganjil Genap Jakarta berlaku lagi hari ini, Senin (27/6), setelah selama dua hari kemarin tidak. Senin, hari ini (27/6 ), adalah tanggal ganjil dalam konteks penerapan aturan Ganjil Genap Jakarta (Gage) versi baru. Oleh sebab itu, hanya mobil berpelat nomor polisi ganjil pula yang boleh melintas di jalan-jalan yang berlaku ketentuan Ganjil Genap Jakarta pada jam yang telah ditentukan.
Ruas jalan sistem Ganjil Genap Jakarta terbaru (6 Juni 2022)
- Jalan Pintu Besar Selatan
- Jalan Gajah Mada
- Jalan Hayam Wuruk
- Jalan Majapahit
- Jalan Medan Merdeka Barat
- Jalan MH Thamrin
- Jalan Jenderal Sudirman
- Jalan Sisingamangaraja
- Jalan Panglima Polim
- Jalan Fatmawati
- Jalan Suryopranoto
- Jalan Balikpapan
- Jalan Kyai Caringin
- Jalan Tomang Raya
- Jalan Jenderal S Parman
- Jalan Gatot Subroto
- Jalan MT Haryono
- Jalan HR Rasuna Said
- Jalan D.I Pandjaitan
- Jalan Jenderal Ahmad Yani
- Jalan Pramuka
- Jalan Salemba Raya sisi Barat, untuk Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Diponegoro
- Jalan Kramat Raya
- Jalan Stasiun Senen
- Jalan Gunung Sahari