KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) kembali menggelar sidang lanjutan dugaan pelanggaran persaingan usaha yang dilakukan oleh PT Solusi Transportasi Indonesia (Grab Indonesia) sebagai terlapor I dan PT Teknologi Pengangkutan Indonesia (TPI) sebagai terlapor II pada Selasa (26/11). Setelah menghadirkan Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Bambang Prihartono dalam sidang pukul 10.30 WIB sampai 12.30 tadi, KPPU memanggil Ketua Koperasi Perkumpulan Pengusaha Rental Indonesia atau PPRI Ponco Seno sebagai saksi ahli dalam sidang yang dimulai pukul 14.00, Selasa (26/11). Baca Juga: KPPU akan teliti dugaan praktik perdagangan tidak sehat e-wallet di minimarket
Periksa kasus dugaan diskriminasi mitra pengemudi Grab, KPPU dengarkan pendapat ahli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) kembali menggelar sidang lanjutan dugaan pelanggaran persaingan usaha yang dilakukan oleh PT Solusi Transportasi Indonesia (Grab Indonesia) sebagai terlapor I dan PT Teknologi Pengangkutan Indonesia (TPI) sebagai terlapor II pada Selasa (26/11). Setelah menghadirkan Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Bambang Prihartono dalam sidang pukul 10.30 WIB sampai 12.30 tadi, KPPU memanggil Ketua Koperasi Perkumpulan Pengusaha Rental Indonesia atau PPRI Ponco Seno sebagai saksi ahli dalam sidang yang dimulai pukul 14.00, Selasa (26/11). Baca Juga: KPPU akan teliti dugaan praktik perdagangan tidak sehat e-wallet di minimarket