Periksa kasus dugaan diskriminasi mitra pengemudi Grab, KPPU dengarkan pendapat ahli



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) kembali menggelar sidang lanjutan dugaan pelanggaran persaingan usaha yang dilakukan oleh PT Solusi Transportasi Indonesia (Grab Indonesia) sebagai terlapor I dan PT Teknologi Pengangkutan Indonesia (TPI) sebagai terlapor II pada Selasa (26/11). 

Setelah menghadirkan Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Bambang Prihartono dalam sidang pukul 10.30 WIB sampai 12.30 tadi, KPPU memanggil Ketua Koperasi Perkumpulan Pengusaha Rental Indonesia atau PPRI Ponco Seno sebagai saksi ahli dalam sidang yang dimulai pukul 14.00, Selasa (26/11).

Baca Juga: KPPU akan teliti dugaan praktik perdagangan tidak sehat e-wallet di minimarket


Dalam persidangan Ponco mengatakan, tata cara mitra taksi online yang ingin bergabung dengan koperasinya. Ia mengatakan, pengemudi akan mendapatkan pelatihan dari aplikator agar pengemudi memiliki kemampuan sesuai klasifikasi yang dibutuhkan.

Ponco mengatakan, anggota koperasinya harus membayar iuran Rp 7.500 per pekan yang dipotong langsung dari pihak aplikator.

Lebih lanjut, Ia mengatakan PPRI tidak membeda-bedakan pengemudi yang hendak masuk ke koperasinya. Namun, untuk saat ini, pihaknya tidak membuka pendaftaran mitra pengemudi karena kuota yang telah penuh.

Baca Juga: Terlambat kirim notifikasi akusisi, KPPU denda Metro Pacific Tollways Rp 1,06 miliar

"Kami terbentuk pada 2016, setelah adanya Peraturan Menteri Perhubungan terkait taksi online," ujar Ponco.

Editor: Noverius Laoli