KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) memeriksa mantan Menteri Koordinator Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Industri (Menko Ekuin) Kwik Kian Gie sebagai saksi kasus dugaan korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia ( BLBI). Kwik Kian Gie diperiksa untuk tersangka Sjamsul Nursalim. "Kami mempertajam runtutan peristiwa dan proses yang terjadi sebelum surat keterangan lunas (SKL) diterbitkan. Aspek pidana korupsi menjadi perhatian serius KPK. Diduga, meskipun diketahui ada kewajiban obligor yang belum selesai, namun SKL tetap diberikan sehingga terdapat kerugian negara Rp 4,58 triliun," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulis, Kamis (11/7).
Baca Juga: Usut kasus BLBI, KPK periksa Rizal Ramli dan Kwik Kian Gie Febri menyampaikan, rangkaian pemeriksaan yang dilakukan KPK hingga saat ini merupakan komitmen KPK untuk terus mengusut kasus BLBI. Sementara itu, mantan Menko Ekuin Rizal Ramli tak bisa memenuhi panggilan pemeriksaan di KPK karena ada kegiatan lain. "Rizal Ramli menyampaikan pada penyidik belum bisa hadir hari ini dan meminta dijadwalkan kembali. KPK akan jadwalkan ulang pemeriksaan untuk saksi Rizal Ramli tersebut pekan depan," kata dia. Selepas diperiksa KPK, Kwik Kian Gie mengatakan bahwa materi pemeriksaan tak berbeda saat dia diperiksa untuk mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Temenggung dalam kasus yang sama.
Baca Juga: Begini komentar terdakwa kasus BLBI Syafruddin saat melenggang bebas dari rutan KPK "Yang berbeda, saya dipanggil dan surat panggilannya mengatakan urusannya Sjamsul Nursalim sehingga saya memberikan keterangan tentang masalah Pak Sjamsul Nursalim yang banyak sekali dan semuanya tertulis, tetapi semuanya sudah saya serahkan. Jadi dipelajari selanjutnya (oleh KPK)," kata dia. Dalam pengembangan kasus BLBI, KPK menetapkan Sjamsul Nursalim selaku obligor Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) dan istrinya Itjih Nursalim sebagai tersangka. Penetapan tersangka ini berdasarkan hasil pengembangan perkara Syafruddin Arsyad Temenggung.
Baca Juga: Pasca MA bebaskan terdakwa BLBI Syafruddin, begini nasib kasus Sjamsul Nursalim Majelis hakim dalam putusannya saat itu memandang perbuatan Syafruddin telah memperkaya Sjamsul Nursalim selaku pemegang saham pengendali BDNI tahun 2004. Syafruddin selaku Kepala BPPN melakukan penghapusan piutang BDNI kepada petani tambak yang dijamin oleh PT Dipasena Citra Darmadja (PT DCD) dan PT Wachyuni Mandira (PT WM). Selain itu, Syafruddin disebut telah menerbitkan surat pemenuhan kewajiban pemegang saham. Padahal, Sjamsul Nursalim belum menyelesaikan kewajibannya terhadap kesalahan (misrepresentasi) dalam menampilkan piutang BDNI kepada petambak, yang akan diserahkan kepada BPPN. Perbuatan Syafruddin dinilai telah menghilangkan hak tagih negara terhadap Sjamsul Nursalim sebesar Rp 4,58 triliun. Namun, Syafruddin dibebaskan setelah Mahkamah Agung memutusnya bebas dalam tingkat kasasi. (
Dylan Aprialdo Rachman)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Noverius Laoli