Periksa NPWP tambang, Ditjen Pajak gandeng KPK



JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tengah mengincar perusahaan tambang di 12 provinsi di Indonesia. Bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi, DJP tengah mendata seluruh pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Kuasa Pertambangan untuk diperiksa kelengkapan terkait Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Pajak DJP Dadang Suwarna menyebut pihaknya bersama KPK sudah melakukan survei lapangan ke sejumlah provinsi, di antaranya Sulawesi Tengah, Kepulauan Riau, dan Kalimantan Timur.

Di ketiga provinsi tersebut, DJP dan KPK mendatangi ibukota masing-masing provinsi, berturut-turut yakni Palu, Tanjung Pinang, dan Samarinda. Soal berapa potensi penerimaan pajak dari perusahaan tambang, Dadang enggan merinci lebih jauh. "Potensinya cukup besar," ujarnya akhir pekan lalu. Data DJP menunjukkan hingga saat ini, dari total 11.000 pemegang izin tambang, NPWP 4.000-7.000 perusahaan belum terdeteksi. Di lapangan, verifikasi data dilakukan dengan mengumpulkan kepala dinas, bupati, dan gubernur. "Kalau (perusahaan) tidak lapor, kami panggil di KPK," ancam Dadang. Pengumpulan data dan verifikasi NPWP tersebut akan terus berlangsung hingga Juni 2014. Namun, demi kerahasiaan, DJP enggan merinci daerah tujuan selanjutnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Hendra Gunawan