KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) membuka peluang pemanggilan mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya. “Tidak bisa berangan-angan panggil (Rini), tapi kalau memang ada fakta yang diperlukan, kami akan melihat dari sisi siapa sumber informasi yang bisa diminta untuk memberikan keterangan,” kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Adi Toegarisman, Senin (6/1). Untuk itu, Kejagung masih merumuskan tahap penyidikan selanjutnya. Jika ada fakta yang kurang, korps Adhyaksa bakal mencari sanksi lain untuk mereka mintai keterangan tambahan, termasuk memanggil Rini.
Periksa Rini Soemarno sebagai saksi kasus Jiwasraya? Begini kata Kejagung
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) membuka peluang pemanggilan mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya. “Tidak bisa berangan-angan panggil (Rini), tapi kalau memang ada fakta yang diperlukan, kami akan melihat dari sisi siapa sumber informasi yang bisa diminta untuk memberikan keterangan,” kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Adi Toegarisman, Senin (6/1). Untuk itu, Kejagung masih merumuskan tahap penyidikan selanjutnya. Jika ada fakta yang kurang, korps Adhyaksa bakal mencari sanksi lain untuk mereka mintai keterangan tambahan, termasuk memanggil Rini.