JAKARTA. Hari ini (11/5), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Syahrial Oesman, Mantan Gubernur Sumatera Selatan. Syahrial ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam proyek alih fungsi hutan lindung Pantai Air Telang atau Tanjung Api-api. Juru Bicara KPK Johan Budi SP mengatakan, ini adalah pertama kali Syahrial diperiksa sejak dirinya ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada awal Maret 2009 lalu. KPK menduga, Syahrial ikut terlibat dalam dalam kasus suap senilai Rp 5 miliar untuk proyek alih fungsi hutan lindung di Kabupaten Banyuain, Sumatera Selatan. Kawasan tersebut sekiranya akan dijadikan Pelabuhan Tanjung Api-api. Syahrial dijerat pasal penyuapan dan pemberian hadiah kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) seperti yang diatur dalam pasal 5 ayat 1 huruf a dan pasal 13 Undang-undang no 31 tahun 1999 yang telah diubah menjadi Undang-undang no 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Periksa Syahrial, KPK Ajukan 57 Pertanyaan
JAKARTA. Hari ini (11/5), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Syahrial Oesman, Mantan Gubernur Sumatera Selatan. Syahrial ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam proyek alih fungsi hutan lindung Pantai Air Telang atau Tanjung Api-api. Juru Bicara KPK Johan Budi SP mengatakan, ini adalah pertama kali Syahrial diperiksa sejak dirinya ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada awal Maret 2009 lalu. KPK menduga, Syahrial ikut terlibat dalam dalam kasus suap senilai Rp 5 miliar untuk proyek alih fungsi hutan lindung di Kabupaten Banyuain, Sumatera Selatan. Kawasan tersebut sekiranya akan dijadikan Pelabuhan Tanjung Api-api. Syahrial dijerat pasal penyuapan dan pemberian hadiah kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) seperti yang diatur dalam pasal 5 ayat 1 huruf a dan pasal 13 Undang-undang no 31 tahun 1999 yang telah diubah menjadi Undang-undang no 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.