MOMSMONEY.ID - JAKARTA. Simak tingkat kurs dollar rupiah yang menguat di level Rp14.997 pada perdagangan pasar spot Selasa (18/7). Rupiah mengalami penguatan 0,09% dari hari Senin lalu (Rp15.013). Nah, kurs tengah Bank Indonesia (BI) rupiah menguat 0,11% pada level Rp14.994 dibanding Senin lalu (Rp15.007).
Setiap nasabah yang ingin melakukan penukaran valuta asing (valas) dollar Amerika Serikat, referrensi kurs dari perbankan patut anda ikuti. Pada hari ini Kamis 20 Juli 2023, situs resmi BCA menampilkan beberapa kurs dollar rupiah baik di TT counter, e-rate, maupun bank notes.
Baca Juga: Nasabah Wajib Cek Kurs Dollar-Rupiah di BRI Jelang Tengah Hari Ini, Selasa (18/7) Cermati tingkat kurs dollar rupiah berikut dikutip dari laman BCA (Diperbarui pada pukul 09.20 WIB per 20 Juli 2023) Kurs dollar rupiah e-rate:
- Kurs beli Rp14.982 per dollar AS
- Kurs jual Rp15.002 per dollar AS
Kurs dollar rupiah TT counter:
- Kurs beli Rp14.842 per dollar AS
- Kurs jual Rp15.142 per dollar AS
Kurs dollar rupiah bank notes:
- Kurs beli Rp14.842 per dollar AS
- Kurs jual Rp15.142 per dollar AS
Baca Juga: Rupiah Menguat pada Perdagangan Selasa (18/7), Begini Proyeksi untuk Kamis (20/7) Sebagai informasi, terdapat pebedaan tingkat dollar rupiah yang dterjadi pada kurs TT counter, kurs e-rate, maupun kurs bank notes. Kurs dollar rupiah TT counter hanya berlaku ketika nasabah melakukan setoran atau transfer melalui counter bank. Selanjutnya, kurs dollar rupiah e-rate merupakan kurs yang berlaku jika nasabah melakukan transaksi dengan nilai nominal equivalen diatas 25.000 dollar AS. BCA menghimbau nasabah untuk menghubungi cabang terdekat terlebih dahulu.
Untuk kurs dollar rupiah bank notes berlaku saat nasabah menukarkan uangnya melalui kantor bank secara langsung. Tingkat kurs dollar rupiah dapat berlaku hanya dari sudut padang bank atau bukan nasabah. Kurs beli akan digunakan oleh bank untuk membeli dollar dari nasabah. Kemudian, kurs jual dipakai ketika bank menjual dollar ke nasabah. Informasi tingkat kurs dollar-rupiah dapat berubah sesuai kebijakan masing-masing bank. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News