JAKARTA. Program amnesti pajak akan selesai pada Maret 2017 . Sebelum program berakhir, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengimbau seluruh wajib pajak (WP) untuk memanfaatkan momentum ini, karena pasal 18 Undang- undang Tax Amnesty diterapkan secara konsisten. Pasal 18 UU Tax Amnesty mengingatkan para wajib pajak yang mendapat surat keterangan dan peringatan atas harta yang belum dilaporkan. Jika tidak melaporkan, Ditjen Pajak akan mengenakan tarif Pajak Penghasilan, karena harta tersebut dihitung sebagai tambahan penghasilan, plus sanksi 200% dari PPh yang tidak dibayar tersebut. Oleh karena itu, Direktur P2 Humas DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan, otoritas pajak akan mengerahkan 5.000 sumber daya manusia untuk pemeriksaan WP yang tidak ikut amnesti pajak.
Periksa wajib pajak, DJP kerahkan 5.000 petugas
JAKARTA. Program amnesti pajak akan selesai pada Maret 2017 . Sebelum program berakhir, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengimbau seluruh wajib pajak (WP) untuk memanfaatkan momentum ini, karena pasal 18 Undang- undang Tax Amnesty diterapkan secara konsisten. Pasal 18 UU Tax Amnesty mengingatkan para wajib pajak yang mendapat surat keterangan dan peringatan atas harta yang belum dilaporkan. Jika tidak melaporkan, Ditjen Pajak akan mengenakan tarif Pajak Penghasilan, karena harta tersebut dihitung sebagai tambahan penghasilan, plus sanksi 200% dari PPh yang tidak dibayar tersebut. Oleh karena itu, Direktur P2 Humas DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan, otoritas pajak akan mengerahkan 5.000 sumber daya manusia untuk pemeriksaan WP yang tidak ikut amnesti pajak.