JAKARTA. Beberapa waktu lalu salah satu bank pelat merah mengalami fraud atau tindak kecurangan, yairu PT Bank Tabungan Negara Tbk (BBTN). Sebanyak Rp 258 miliar dana nasabah dibobol.Sejauh ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah mengirimkan tim untuk menangani permasalahan ini lebih lanjut. Tak hanya itu, BTN pun dilarang untuk pembukaan semua jenis rekening baru, baik tabungan, giro maupun deposito di seluruh kantor kas.Lemahnya pengawasan disinyalir menjadi celah munculnya tindak kecurangan. Namun, menurut Direktur Pengawasan Bank II OJK Anung Herlianto, perilaku nasabah yang tidak mau repot juga turut memperlebar celah tersebut.
Perilaku nasabah juga bisa memicu kecurangan bank
JAKARTA. Beberapa waktu lalu salah satu bank pelat merah mengalami fraud atau tindak kecurangan, yairu PT Bank Tabungan Negara Tbk (BBTN). Sebanyak Rp 258 miliar dana nasabah dibobol.Sejauh ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah mengirimkan tim untuk menangani permasalahan ini lebih lanjut. Tak hanya itu, BTN pun dilarang untuk pembukaan semua jenis rekening baru, baik tabungan, giro maupun deposito di seluruh kantor kas.Lemahnya pengawasan disinyalir menjadi celah munculnya tindak kecurangan. Namun, menurut Direktur Pengawasan Bank II OJK Anung Herlianto, perilaku nasabah yang tidak mau repot juga turut memperlebar celah tersebut.