Perincian besaran insentif Prakerja 2021 dan kapan mendapatkannya



KONTAN.CO.ID - Gelombang 13 Kartu Prakerja telah dibuka pada Kamis, 4 Maret 2021 jam 12.00 WIB. 

Bagi masyarakat yang ingin mendapatkan insentif Prakerja bisa mendaftar melalui situs resmi Prakerja di www.prakerja.go.id untuk membuat akun dan mengikuti seleksi Kartu Prakerja.

Bagi pendaftar yang akunnya sudah diverifikasi, jangan lupa untuk login dan klik "Gabung" ke Gelombang 13 agar dapat masuk ke tahap seleksi.


Sementara syarat untuk mengikuti seleksi Kartu Prakerja antara lain Warga Negara Indonesia, berusia di atas 18 tahun, tidak sedang sekolah/kuliah. 

Lantas, berapa besaran insentif Prakerja yang didapatkan oleh peserta yang lolos?

Baca Juga: Pendaftaran kartu prakerja gelombang 13 dibuka hari ini

Besaran insentif Prakerja 2021 

Dirangkum dari laman resmi Prakerja dan Sekretariat Kabinet (Setkab), insentif hanya diberikan kepada pemegang Kartu Prakerja yang sah yang telah menyelesaikan pelatihan pertama.

Insentif Prakerja terdiri dari:

  • Bantuan pelatihan sebesar Rp 1 juta.
  • Insentif biaya mencari kerja sebesar Rp 600.000 per bulan selama 4 bulan dengan total Rp 2,4 juta.
  • Insentif pengisian survei evaluasi sebesar Rp 50.000 per survei untuk 3 kali survei sehingga total Rp 150.000.
Untuk mengetahui jumlah insentif yang akan diterima, peserta bisa mengecek melalui akun dashboard Prakerja masing-masing. Pastikan untuk mengecek statusnya secara berkala. 

Baca Juga: Sudah tahu? Aturan baru, peserta program Kartu Prakerja wajib tonton video induksi

Kapan peserta bisa mendapatkan insentif Prakerja?

Insentif biaya mencari kerja bisa didapatkan jika pendaftar lolos menjadi penerima Kartu Prakerja. Insentif tersebut akan cair jika:

  1. Telah menyelesaikan pelatihan yang ditandai dengan adanya sertifikat
  2. Dalam hal penerima Kartu Prakerja mengikuti lebih dari satu pelatihan, Insentif Biaya Mencari Kerja hanya diberikan pada saat penyelesaian pelatihan yang pertama. Tidak ada insentif untuk pelatihan kedua dan seterusnya.
  3. Telah memberikan ulasan terhadap Lembaga Pelatihan
  4. Telah memberikan penilaian kepada Lembaga Pelatihan di Platform Digital
  5. Telah berhasil menyambungkan nomor rekening bank atau e-wallet di akun situs www.prakerja.go.id
  6. Nomor rekening bank atau e-wallet yang didaftarkan telah tervalidasi (menggunakan NIK yang sama dengan NIK terdaftar di Kartu Prakerja dan sudah KYC atau akun e-money sudah premium/upgrade) oleh bank/perusahaan e-money terkait.
Sementara insentif Prakerja untuk pengisian survei evaluasi akan diterima jika penerima Kartu Prakerja telah mengisi survei di akun www.prakerja.go.id untuk mengetahui evaluasi efektivitas Program Kartu Prakerja.

Selanjutnya: ​Terakhir hari ini! Begini cara sambungkan e-wallet ke Prakerja untuk dapat insentif

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News