Perincian Gaji PPPK 2022 Sesuai Golongan dan Masa Kerjanya



KONTAN.CO.ID -  Kebutuhan Aparatur Sipil Negara (ASN) Nasional tahun 2022 sudah dirilis oleh Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB). 

Menteri PANRB, Abdullah Azwar Anas menuturkan, pada pengadaan ASN tahun ini, pemerintah fokus pada pelayanan dasar yaitu guru dan tenaga kesehatan.

Berdasarkan data per 6 September 2022, kebutuhan ASN tahun ini sebanyak 530.028 yang terbagi untuk kebutuhan di instansi pusat dan daerah. 

Mengutip dari situs Kemenpan RB, kebutuhan ASN di instansi pusat sebanyak 90.690 dan instansi daerah sebanyak 439.338. Perincian kebutuhan ASN tahun 2022 di instansi daerah diantaranya: 

  • PPPK Guru: 319.716 
  • PPPK Tenaga Kesehatan: 92.014 
  • PPPK Tenaga Teknis: 27.608 
Baca Juga: Sejarah Kesuksesan Starbucks, dari Kedai Kecil Jadi Raksasa Franchise Minuman Dunia

Gaji PPPK 2022 sesuai dengan golongan

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ( PPPK), melansir situs Indonesiabaik.id, berikut ini perincian daftar gaji PPPK sesuai golongannya.

1. PPPK golongan I: Rp 1.794.900 (masa kerja 0 tahun) - Rp 2.686.200 (masa kerja maksimal 26 tahun).

2. PPPK golongan II: Rp 1.960.200 (masa kerja 3 tahun) - Rp 2.843.900 (masa kerja maksimal 27 tahun).

3. PPPK golongan III: Rp 2.043.200 (masa kerja 3 tahun) - Rp 2.964.200 (masa kerja maksimal 26 tahun).

4. PPPK golongan IV: Rp 2.129.500 (masa kerja 3 tahun) - Rp 3.089.600 (masa kerja maksimal 27 tahun).

5. PPPK golongan V: Rp 2.325.600 (masa kerja 0 tahun) - Rp 3.879.700 (masa kerja maksimal 33 tahun).

6. PPPK golongan VI: Rp 2.539.700 (masa kerja 3 tahun) - Rp 4.043.800 (masa kerja maksimal 33 tahun).

7. PPPK golongan VII: Rp 2.647.200 (masa kerja 3 tahun) - Rp 4.214.900 (masa kerja maksimal 33 tahun). 

8. PPPK golongan VIII: Rp 2.759.100 (masa kerja 3 tahun) - Rp 4.393.100 (masa kerja maksimal 33 tahun).

Baca Juga: 3 Makanan dan Minuman Ini Bisa Ganggu Kesehatan Ginjal yang Wajib Anda Hindari

9. PPPK golongan IX: Rp 2.966.500 (masa kerja 0 tahun) - Rp 4.872.000 (masa kerja maksimal 32 tahun). 

10. PPPK golongan X: Rp 3.091.900 (masa kerja 0 tahun) - Rp 5.078.000 (masa kerja maksimal 32 tahun).

11. PPPK golongan XI: Rp 3.222.700 (masa kerja 0 tahun) - Rp 5.292.800 (masa kerja maksimal 32 tahun).

12. PPPK golongan XII: Rp 3.359.000 (masa kerja 0 tahun) - Rp 5.516.800 (masa kerja maksimal 32 tahun).

13. PPPK golongan XIII: Rp 3.501.100 (masa kerja 0 tahun) - Rp 5.750.100 (masa kerja maksimal 32 tahun).

14. PPPK golongan XIV: Rp 3.649.200 (masa kerja 0 tahun) - Rp 5.993.300 (masa kerja maksimal 32 tahun).

15. PPPK golongan XV: Rp 3.803.500 (masa kerja 0 tahun) - Rp 6.246.900 (masa kerja maksimal 32 tahun). 

16. PPPK golongan XVI: Rp 3.964.500 (masa kerja 0 tahun) - Rp 6.511.100 (masa kerja maksimal 32 tahun).

17. PPPK golongan XVII: Rp 4.132.200 (masa kerja 0 tahun) - Rp 6.786.500 (masa kerja maksimal 32 tahun).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News