JAKARTA. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menunjuk perusahaan pelat merah Perum Perikanan Indonesia (Perindo) untuk pengadaan kapal pengangkut ikan budidaya. Hal itu terkait dengan rencana KKP membatasi Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI) untuk perikanan budidaya. Sebagai informasi, KKP telah menerbitkan SE Nomor721/DPB/PB.510.S4/II/2016 tanggal 1 Februari 2016 lalu, yang isinya KKP tidak lagi menerbitkan SIKPI untuk ikan hidup hasil pembudidayaan yang berbendera asing, baik permohonan baru maupun perpanjangan. Dalam waktu dekat, KKP juga akan segera mengeluarkan permen tentang kapal pengangkut ikan hidup hasil pembudidayaan. Direktur Jenderal Perikanan Budidaya KKP Slamet Soebjakto menjanjikan, permen akan keluar tidak lebih lama dari 20 April 2016.
Perindo ditunjuk angkut ikan budidaya
JAKARTA. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menunjuk perusahaan pelat merah Perum Perikanan Indonesia (Perindo) untuk pengadaan kapal pengangkut ikan budidaya. Hal itu terkait dengan rencana KKP membatasi Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI) untuk perikanan budidaya. Sebagai informasi, KKP telah menerbitkan SE Nomor721/DPB/PB.510.S4/II/2016 tanggal 1 Februari 2016 lalu, yang isinya KKP tidak lagi menerbitkan SIKPI untuk ikan hidup hasil pembudidayaan yang berbendera asing, baik permohonan baru maupun perpanjangan. Dalam waktu dekat, KKP juga akan segera mengeluarkan permen tentang kapal pengangkut ikan hidup hasil pembudidayaan. Direktur Jenderal Perikanan Budidaya KKP Slamet Soebjakto menjanjikan, permen akan keluar tidak lebih lama dari 20 April 2016.