KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Perikanan Indonesia (Persero) menghormati putusan Kejaksaan Agung RI atas ditetapkannya satu tersangka karyawan kasus korupsi lama yang menjerat Perindo. BUMN di bidang perikanan ini akan menaati proses hukum yang sedang berjalan. PT Perindo juga tetap melanjutkan bisnisnya sesuai tata kelola perusahaan yang baik atau good corporate governance. Corporate Secretary Perindo Boyke Andreas mengatakan, PT Perindo menghormati putusan Kejaksaan Agung. Hal ini merupakan pembelajaran bagi seluruh karyawan dan bagi perusahaan yang sedang bertransformasi menjadi perusahaan yang taat GCG. Kendati begitu, bisnis PT Perindo akan tetap berjalan sebagaimana mestinya “Sesuai GCG, kami mengikuti proses hukum yang berjalan. Kami menghormati ini semua karena Indonesia adalah negara hukum,” katanya dalam siaran pers, Minggu (24/10).
Perindo pastikan jalani bisnis dengan tata kelola perusahaan yang baik
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Perikanan Indonesia (Persero) menghormati putusan Kejaksaan Agung RI atas ditetapkannya satu tersangka karyawan kasus korupsi lama yang menjerat Perindo. BUMN di bidang perikanan ini akan menaati proses hukum yang sedang berjalan. PT Perindo juga tetap melanjutkan bisnisnya sesuai tata kelola perusahaan yang baik atau good corporate governance. Corporate Secretary Perindo Boyke Andreas mengatakan, PT Perindo menghormati putusan Kejaksaan Agung. Hal ini merupakan pembelajaran bagi seluruh karyawan dan bagi perusahaan yang sedang bertransformasi menjadi perusahaan yang taat GCG. Kendati begitu, bisnis PT Perindo akan tetap berjalan sebagaimana mestinya “Sesuai GCG, kami mengikuti proses hukum yang berjalan. Kami menghormati ini semua karena Indonesia adalah negara hukum,” katanya dalam siaran pers, Minggu (24/10).