KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Jeddah, Arab Saudi, Eko Hartono mengingatkan para jemaah haji agar tidak membawa jimat, apa pun bentuknya. Jemaah juga diingatkan untuk tidak membawa peluru senjata tajam karena keduanya dilarang. "Jemaah jangan sampai bawa jimat. Itu bisa kena pasal sihir di Saudi. Hukumannya berat. Ini agar diperhatikan," ujar Eko Hartono dalam rapat koordinasi dengan Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi di Kantor Urusan Haji KJRI Jeddah, Minggu (21/5/2023).
"Jangan juga membawa peluru. Ada pengalaman WNI bermasalah karena membawa satu peluru," sambungnya. Baca Juga: Sebanyak 768 Tenaga Pendukung Diminta Fokus Melayani Jemaah Haji Eko menggarisbawahi, bisa saja satu peluru itu tidak sengaja dibawa. Namun, Saudi sangat ketat dalam aturan ini. "Dia bahkan sempat ditahan sampai tiga bulan," sebutnya. Persoalan pelindungan jemaah lainnya terkait dengan pencekalan, Konjen RI mengingatkan bahwa Saudi memberlakukan masa cekal 10 tahun. Dengan demikian, warga yang pernah dideportasi atau dicekal tidak bisa masuk ke Saudi sebelum melewati masa 10 tahun. "Masa cekal juga berlaku bagi jemaah umrah dan haji. Jemaah perlu diinfo kalau pernah dicekal dan dideportasi, pastikan kejadian itu sudah lebih 10 tahun. Saudi makin ketat," tandasnya. Eko Hartono juga meminta jemaah agar tidak mengambil gambar atau foto obyek-obyek yang dilarang. Salah satunya adalah guest house atau istana raja yang ada di dekat Masjidil Haram. Menurut dia, terjadi sejumlah kasus yang dialami jemaah umrah karena memotret area terlarang, termasuk istana raja. "Jemaah juga agar jangan sembarangan membuat konten negatif saat berada di Masjidil Haram lalu diunggah di media sosial. Misal, pengalaman kehilangan sandal padahal lupa meletakkannya lalu dibuat konten video. Ini juga bisa bermasalah," tuturnya. Baca Juga: Ditutup Jumat Sore (19/5), 208.819 Jemaah Lunasi Biaya Haji