KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Setiap peserta CPNS 2024 yang lolos ke tahap seleksi kompetensi dasar (SKD) dilarang untuk menyebarkan soal, selepas menjalani ujian. Hal itu sesuai dengan Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2024, di mana peserta dilarang menyebarkan soal melalui media apa pun, termasuk media sosial. Bagi peserta yang kedapatan menyebarkan soal ujian, akan mendapatkan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Berdasarkan Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2024, berikut adalah sejumlah larangan saat ujian SKD dan sanksi bagi peserta CPNS 2024 yang melanggar: Larangan saat ujian SKD Peserta SKC CPNS 2024 dilarang untuk: 1. terlambat; 2. bertanya/berbicara dengan sesama peserta tes selama seleksi berlangsung; 3. menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin panitia selama seleksi berlangsung;
Baca Juga: Cara Buat Akun SSCASN untuk Daftar PPPK Kemenag 2024, Hari Ini (4/11) Terakhir 4. keluar ruangan seleksi, kecuali memperoleh izin dari panitia; 5. membawa makanan dan minuman dalam ruang seleksi; 6. merokok dalam ruangan seleksi; 7. menyebarkan soal seleksi melalui media apa pun; 8. dan melakukan tindakan kecurangan dalam bentuk apa pun. Sanksi pelanggaran ujian SKD Peserta yang terlambat hadir dari jadwal seleksi SKD CPNS 2024 tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti seleksi atau dianggap gugur. Peserta yang melanggar ketentuan larangan tidak diperkenankan mengikuti seleksi atau dianggap gugur. Peserta yang melanggar ketentuan larangan sebagaimana dimaksud pada poin 2 sampai 6 di atas, dapat dikenakan sanksi teguran lisan oleh hingga dibatalkan sebagai peserta seleksi. Peserta yang melanggar ketentuan larangan sebagaimana dimaksud pada poin 7 dan 8, akan dikenakan sanksi diskualifikasi.
Tonton: Ingin Jadi PPPK Nakes Tahun 2024? Ini Syarat dan Tipsnya! Berdasarkan aturan yang telah dijelaskan di atas, bagi peserta CPNS 2024 yang menyebarkan soal ujian SKD CPNS maka akan dikenakan sanksi diskualifikasi. Artinya, apabila peserta berhasil lolos ke tahap seleksi kompetensi bidang (SKB), maka hasil kelolosan tersebut dapat dibatalkan. Hal-hal lain yang belum tercantum dalam tata tertib Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2024 akan diatur kemudian dan merupakan tata tertib tambahan yang langsung disahkan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul
"Sanksi bagi Peserta CPNS yang Menyebarkan Soal SKD lewat Media Sosial" Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Barratut Taqiyyah Rafie