Peringatan, China ambil tindakan balasan jika AS terus campuri urusan Beijing



KONTAN.CO.ID - BEIJING. China mengatakan, akan mengambil tindakan balasan yang diperlukan jika Amerika Serikat (AS) bersikeras mencampuri urusan dalam negeri Beijing terkait Undang-Undang Keamanan Nasional Hong Kong.

Melansir Channelnewsasia.com, juru bicara Kementerian Luar Negeri China Zhao Lijian, Jumat (29/5), menyebutkan, Beijing juga telah mengirim perwakilan ke AS, Inggris, Kanada, dan Australia sebagai tanggapan terhadap pernyataan bersama negara-negara itu.

Keempat negara tersebut mengkritik China menyusul pengesahan UU Keamanan Nasional Hong Kong oleh Parlemen Tiongkok pada Kamis (28/5).


Baca Juga: China: Keputusan AS atas Hong Kong adalah tindakan paling biadab

"Hong Kong telah berkembang sebagai benteng kebebasan," kata keempat negara itu, Kamis (28/5), seperti dikutip Channelnewsasia.com. "Keprihatinan mendalam atas keputusan Beijing untuk memberlakukan Undang-Undang Keamanan Nasional di Hong Kong".

Mereka menyatakan, UU Keamanan Nasional akan "membatasi kebebasan rakyat Hong Kong, dan dengan melakukan itu, secara dramatis mengikis otonomi Hong Kong dan sistem yang membuatnya sangat makmur".

"Kami juga sangat prihatin, tindakan ini akan memperburuk perpecahan mendalam yang ada di masyarakat Hong Kong," sebut AS, Inggris, Kanada, dan Australia dalam pernyataan bersama.

Baca Juga: Pemerintah Hong Kong: Pencabutan status khusus adalah pedang bermata dua bagi AS

UU Keamanan Nasional akan menghukum pemisahan diri, subversi kekuasaan negara, terorisme, dan tindakan yang membahayakan keamanan nasional, serta memungkinkan lembaga keamanan China beroperasi secara terbuka di Hong Kong.

Pemungutan suara di Parlemen Cina atas UU Keamanan Nasional berlangsung hanya beberapa jam setelah Washington mencabut status khusus yang AS berikan kepada Hong Kong, membuka jalan bagi wilayah tersebut untuk kehilangan hak perdagangan dan ekonominya.

Menteri Luar Negeri AS Mike Pompeo mengatakan, status itu telah dicabut lantaran China tidak lagi menghormati perjanjian penyerahan Hong Kong dengan Inggris untuk memungkinkan pusat keuangan itu memiliki otonomi yang tinggi.

Editor: S.S. Kurniawan