KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ini peringatan bagi para pesepeda. Hendaknya, para pesepeda mengetahui dan mematuhi aturan dalam berkendara di jalan raya. Pesepeda yang melanggar aturan di DKI Jakarta bisa mendapat sanksi kurungan selama 15 hari. Hal ini disampaikan Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Lilik Sumardi. Ia mengimbau agar pesepeda menggunakan jalur sepeda selama berkendara di jalan raya. "Jadi, pesepeda yang tidak menggunakan jalur sepeda dapat dikenakan ancaman kurungan 15 hari," ujar Lilik, dilansir dari Tribun Jakarta, Selasa (16/3/2021).
Peringatan! Ini 6 larangan mengendarai sepeda di jalan raya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ini peringatan bagi para pesepeda. Hendaknya, para pesepeda mengetahui dan mematuhi aturan dalam berkendara di jalan raya. Pesepeda yang melanggar aturan di DKI Jakarta bisa mendapat sanksi kurungan selama 15 hari. Hal ini disampaikan Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Lilik Sumardi. Ia mengimbau agar pesepeda menggunakan jalur sepeda selama berkendara di jalan raya. "Jadi, pesepeda yang tidak menggunakan jalur sepeda dapat dikenakan ancaman kurungan 15 hari," ujar Lilik, dilansir dari Tribun Jakarta, Selasa (16/3/2021).