KONTAN.CO.ID - JAKARATA. Modifikasi motor yang sering dilakukan pemilik sepeda motor yakni mengganti knalpot asli bawaan pabrik menggunakan knalpot brong. Knalpot brong bisa menimbulkan kebisingan saat pengendara melintas di jalan. Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Muhammad Nasir mengatakan, polisi berhak menilang setiap kendaraan bermotor yang memiliki knalpot tidak sesuai standar. "Setiap pengendara yang mengemudikan sepeda motor di jalan raya dengan tidak memenuhi persyaratan teknis dan layak jalan, bisa dipidana paling lama satu bulan penjara atau denda paling banyak Rp 250.000. Hal ini sesuai Pasal 285 Ayat 1 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," ujar Nasir kepada Kompas.com, Kamis (21/3).
Peringatan, modifikasi knalpot brong akan dikenakan denda Rp 250.000
KONTAN.CO.ID - JAKARATA. Modifikasi motor yang sering dilakukan pemilik sepeda motor yakni mengganti knalpot asli bawaan pabrik menggunakan knalpot brong. Knalpot brong bisa menimbulkan kebisingan saat pengendara melintas di jalan. Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Muhammad Nasir mengatakan, polisi berhak menilang setiap kendaraan bermotor yang memiliki knalpot tidak sesuai standar. "Setiap pengendara yang mengemudikan sepeda motor di jalan raya dengan tidak memenuhi persyaratan teknis dan layak jalan, bisa dipidana paling lama satu bulan penjara atau denda paling banyak Rp 250.000. Hal ini sesuai Pasal 285 Ayat 1 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," ujar Nasir kepada Kompas.com, Kamis (21/3).