JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melayangkan surat peringatan (SP) kepada dua perusahaan asuransi. Teguran keras tersebut terkait kantong cekak perusahaan asuransi yang tidak sesuai dengan aturan batas modal minimum. Dumoli F Pardede, Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank II OJK mengatakan, dua perusahaan itu merupakan perusahaan asuransi kerugian. "Salah satunya, sampai kuartal pertama ini, belum memenuhi ketentuan permodalan hingga Rp 100 miliar. Lainnya, terkait pengaduan yang masuk ke OJK," ujarnya, Selasa (9/6). Salah satu di antaranya, kata Dumoli, telah mendapatkan SP kedua, sedangkan lainnya menerima SP untuk pertama kali. OJK memberikan waktu hingga September 2015, sebelum meningkatkan status SP masing-masing perusahaan asuransi. "SP itu sudah kami layangkan dua pekan lalu," terang dia.
Peringatan OJK bagi dua asuransi bermodal cekak
JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melayangkan surat peringatan (SP) kepada dua perusahaan asuransi. Teguran keras tersebut terkait kantong cekak perusahaan asuransi yang tidak sesuai dengan aturan batas modal minimum. Dumoli F Pardede, Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank II OJK mengatakan, dua perusahaan itu merupakan perusahaan asuransi kerugian. "Salah satunya, sampai kuartal pertama ini, belum memenuhi ketentuan permodalan hingga Rp 100 miliar. Lainnya, terkait pengaduan yang masuk ke OJK," ujarnya, Selasa (9/6). Salah satu di antaranya, kata Dumoli, telah mendapatkan SP kedua, sedangkan lainnya menerima SP untuk pertama kali. OJK memberikan waktu hingga September 2015, sebelum meningkatkan status SP masing-masing perusahaan asuransi. "SP itu sudah kami layangkan dua pekan lalu," terang dia.