Peringatan OJK bagi dua asuransi bermodal cekak



JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melayangkan surat peringatan (SP) kepada dua perusahaan asuransi. Teguran keras tersebut terkait kantong cekak perusahaan asuransi yang tidak sesuai dengan aturan batas modal minimum.

Dumoli F Pardede, Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank II OJK mengatakan, dua perusahaan itu merupakan perusahaan asuransi kerugian. "Salah satunya, sampai kuartal pertama ini, belum memenuhi ketentuan permodalan hingga Rp 100 miliar. Lainnya, terkait pengaduan yang masuk ke OJK," ujarnya, Selasa (9/6).

Salah satu di antaranya, kata Dumoli, telah mendapatkan SP kedua, sedangkan lainnya menerima SP untuk pertama kali. OJK memberikan waktu hingga September 2015, sebelum meningkatkan status SP masing-masing perusahaan asuransi. "SP itu sudah kami layangkan dua pekan lalu," terang dia.


Satu di antaranya adalah Asuransi Tri Pakarta. Tapi, Dumoli enggan merinci alasan Tri Pakarta mengantongi SP, apakah karena kekurangan modal atau terkait pengaduan yang masuk ke meja OJK. Tetapi, sebagai informasi, rasio kecukupan modal Tri Pakarta anjlok cukup dalam, yakni dari 179,62% pada tahun 2013 silam menjadi hanya 55,07% pada akhir tahun lalu.

Ketentuan terkait risk based capital (RBC) minimum di kisaran 120%. Menilik laporan keuangan, RBC Tri Pakarta turun karena membengkaknya kewajiban perusahaan milik Yayasan Dana Pensiun BNI (66%), Asuransi Wahana Tata (25%) dan PT Tri Handayani Utama (9%) tersebut.

Sebelumnya, ada enam perusahaan asuransi yang belum memenuhi ketentuan modal asuransi. Namun, mereka memilih opsi menambah modal dari pemegang saham, mencari mitra strategis hingga konversi menjadi perusahaan asuransi berbasis syariah.

PT Asuransi Parolamas memilih diakuisisi oleh perusahaan asuransi asal Australia, Insurance Australia Group. "IAG menjadi pemegang saham mayoritas, sekitar 80%. Saat ini sudah berjalan proses akuisisinya, hanya tinggal menunggu syarat administrasi saja," imbuh Dumoly.

PT Asuransi Staco Mandiri menggandeng investor dari Malaysia, yaitu Tune Insurance. Sedangkan, PT Maskapai Asuransi Sonwellis memutuskan untuk mengubah bisnisnya ke asuransi syariah lantaran syarat modalnya separuh dari konvensional.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie