KONTAN.CO.ID - Jakarta. Polisi akan menindak pelanggar larangan mudik Lebaran pada 6-17 Mei 2021. Travel gelap yang nekat mengangkut penumpang mudik Lebaran 2021 akan diberi sanksi tegas, termasuk pidana kurungan. Kakorlantas Polri Irjen Istiono mengancam akan memenjarakan travel gelap yang masih nekat mengangkut penumpang di tengah pelarangan mudik lebaran 2021. Nantinya, kata Istiono, pihak yang bertanggung jawab atas operasional travel gelap tersebut baru dibebaskan usai Lebaran 2021 mendatang. "Jangan main main. Travel gelap akan saya tindak. Kalau perlu kita tahan dan dikeluarkan setelah lebaran nanti. Ini serius," kata Istiono di Satpas Daan Mogot, Jakarta Barat, Selasa (13/4/2021).
Peringatan untuk travel, ini sanksi jika nekat bawa penumpang mudik Lebaran 2021
KONTAN.CO.ID - Jakarta. Polisi akan menindak pelanggar larangan mudik Lebaran pada 6-17 Mei 2021. Travel gelap yang nekat mengangkut penumpang mudik Lebaran 2021 akan diberi sanksi tegas, termasuk pidana kurungan. Kakorlantas Polri Irjen Istiono mengancam akan memenjarakan travel gelap yang masih nekat mengangkut penumpang di tengah pelarangan mudik lebaran 2021. Nantinya, kata Istiono, pihak yang bertanggung jawab atas operasional travel gelap tersebut baru dibebaskan usai Lebaran 2021 mendatang. "Jangan main main. Travel gelap akan saya tindak. Kalau perlu kita tahan dan dikeluarkan setelah lebaran nanti. Ini serius," kata Istiono di Satpas Daan Mogot, Jakarta Barat, Selasa (13/4/2021).