Peringati hari pajak 2019, Sri Mulyani fokus pada lima aspek reformasi perpajakan



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan komitmen Kementerian Keuangan, khususnya Direktorat Jenderal Pajak (DJP), untuk terus melakukan perbaikan. Saat ini, perbaikan tersebut menurutnya dilakukan melalui reformasi pajak yang terfokus pada lima aspek penting.

Sri Mulyani dalam sambutannya saat memimpin Upacara Peringatan Hari Pajak 2019 di Lapangan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Senin (15/7), mengatakan ada lima pilar yang menjadi inti dari reformasi perpajakan saat ini. Yaitu pilar organisasi, sumber daya manusia (SDM), teknologi informasi berbasis data, proses bisnis, dan regulasi perpajakan. 

Pada pilar organisasi, upaya perbaikan ditunjukkan dengan terbentuknya dua direktorat baru dalam tubuh organisasi DJP yaitu Direktorat Data dan Informasi Perpajakan, serta Direktorat Teknologi Informasi dan Komunikasi. 


“Ini menjadi penanda bahwa kita terus melakukan upaya perbaikan di lingkungan Kementerian Keuangan, khususnya DJP, untuk merespon perubahan dalam menghadapi tantangan dunia usaha dan perubahan teknologi yang kompleks,” ujar Sri Mulyani. 

Kehadiran dua direktorat baru tersebut diharapkan dapat menghasilkan output yang dapat diandalkan dalam setiap pengambilan keputusan DJP ke depan, terutama terkait penyusunan strategi untuk mengumpulkan penerimaan negara. 

Selain itu, Sri Mulyani menilai DJP mesti mampu bekerja dengan menyesuaikan diri terhadap keragaman wajib pajak. Konsep kantor one model fits all menurutnya sudah semakin tidak cocok diterapkan untuk saat ini.  

“Kantor pelayanan pajak ke depan agar diklasifikasikan berdasarkan variabel keragaman, jenis, jumlah, dan segmentasi wajib pajak serta cakupan wilayah administrasi,” kata dia. 

Pada pilar SDM, Sri Mulyani mengakui tak mudah untuk mengembangkan seluruh pegawai DJP yang jumlahnya lebih dari 45.000 orang. Namun, pengembangan SDM menjadi kunci penting untuk meningkatkan kepercayaan publik dan memperbaiki iklim investasi. 

Menkeu meminta agar DJP terus memperhatikan rasio  pegawai pajak terhadap target realisasi penerimaan pajak. Tahun ini, pemerintah menetapkan target penerimaan pajak DJP sebesar Rp 1.577,6 triliun. 

“Adanya perlindungan hukum yang cukup bagi mereka yang bertugas mencapai target penerimaan negara tiap tahunnya harus menjadi perhatian utama,” lanjut Menkeu. 

Di sisi lain, penambahan jumlah SDM bukanlah solusi dalam mengoptimalisasi penerimaan pajak, terutama dari dunia digital. Oleh karena itu, pada pilar teknologi informasi dan basis data, DJP harus melakukan terobosan inovasi dan pemanfaatan teknologi informasi.

Apalagi, DJP kini sudah semakin mudah untuk mengakses informasi keuangan untuk kepentingan pertukaran data perpajakan atau Automatic Exchange of Information (AEoI). 

Pada pilar proses bisnis, DJP kini dalam proses perbaruan sistem inti administrasi perpajakan alias core tax system. Sri Mulyani berharap core tax system dapat diselesaikan tepat waktu, sesuai dengan masterplan pembangunan dan pengembangan yang dapat menjawab kebutuhan DJP ke depan.

“Dengan Ditjen Bea Cukai, Ditjen Perimbangan Keuangan, Ditjen Anggaran, dan Ditjen Perbendaharaan semua diperlukan suatu sistem yang terintegrasi secara konsisten untuk mendapatkan penerimaan pajak yang reliable, dalam hal ini pajak dan PNBP,” kata dia. 

Terakhir, pada pilar regulasi, Sri Mulyani meminta DJP menyediakan regulasi perpajakan yang mampu mendorong perekonomian melalui berbagai insentif. Terutama untuk meningkatkan kinerja investasi dan ekspor sesuai dengan visi Presiden Joko Widodo untuk lima tahun ke depan, namun dengan tetap menjaga pertumbuhan penerimaan perpajakan. 

Saat ini juga tengah dibahas beberapa rancangan perundang-undangan perpajakan, baik di tingkat legislatif bersama DPR maupun pembahasan penyusunan di Kementerian Keuangan. 

Menurut Sri Mulyani, tantangan bagi DJP adalah mengantisipasi segala dinamika yang terkait dengan era ekonomi digital saat ini dalam menyusun regulasi perpajakan. Sebab, realisasi penerimaan perpajakan saat ini masih belum mencerminkan besarnya potensi penggunaan internet, e-commerce, maupun jumlah penduduk di Indonesia. 

“Yang menjadi tantangan bagi kita semua adalah bagaimana mewujudkan ketentuan perpajakan yang adil, kompetitif,  dan memberikan kepastian hukum, meningkatkan kepatuhan wajib pajak, dan mewujudkan sistem perpajakan yang lebih baik,” tandas dia. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi