Peringkat kemudahan berusaha turun, namun sejumlah indikator mengalami perbaikan



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Dunia, Kamis (1/11), melaporkan Peringkat kemudahan berusaha atau Ease of Doing Business (EODB) Indonesia turun ke peringkat 73 untuk periode tahun 2019. Dari segi capaian nilai, Indonesia memperoleh skor 67,96 atau naik dibandingkan capaian periode sebelumnya 66,54.

Kendati turun peringkat, Bank Dunia mencatat Indonesia mengalami kemajuan dalam tiga indikator. Pertama, Indonesia mempermudah Memulai Usaha (Starting a Business) dengan menggabungkan pendaftaran beberapa jaminan sosial yang berbeda, mengurangi biaya notaris di Jakarta dan Surabaya dua kota yang diukur dalam laporan ini, serta menggabungkan pendaftaran perizinan berbeda dalam pelayanan terpadu.

Lantas, waktu untuk memulai usaha berkurang lebih dari tiga hari menjadi 20 hari dan biayanya pun berkurang menjadi 6,1% pendapatan per kapita, atau turun 10,9%.


Kedua, indikator Mendapatkan Pinjaman (Getting Credit) juga membaik seiring dengan berkurangnya ketimpangan informasi pinjaman, meningkatnya akses kredit bagi perusahaan kecil, dan suku bunga yang sempat menurun. Selain itu, tingkat kedisiplinan peminjam juga dinilai naik sejalan dengan dukungan pengawasan bank dan pemantauan risiko kredit.

Ketiga, Pendaftaran Properti (Registering Property) juga menjadi lebih mudah lantaran waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan sengketa tanah di pengadilan tingkat pertama menjadi lebih singkat. Menurut Bank Dunia, transparansi pencatatan tanah di Jakarta dan Surabaya juga membaik.

Dalam keterangan resmi, Kepala Perwakilan Bank Dunia untuk Indonesia dan Timor-Leste Rodrigo A. Chaves mengatakan, Indonesia terus meningkatkan iklim usaha dan tengah mengurangi kesenjangan terhadap praktik terbaik global dalam hal meregulasi usaha kecil dan menegnah domestik. 

"Indonesia juga dapat mengambil manfaat dari peningkatkan kerebukaan terhadap ivestor global, keterampilan, dan teknologi agar bisa lebih bersaing di pasar global," kata Rodrigo, Kamis (1/11).

Selanjutnya, kinerja Indonesia juga dinilai cukup baik dalam indikator Penyelesaian Kepailitan (Resolving Insolvency) dengan tingkat pemulihan 65 sen per dollar. Angka tersebut hampir dua kali lipat rata-rata regional sebesar 35,5 sen. 

Namun, perbaikan masih diperlukan terutama dalam reformasi tingkat remunerasi pengurus kepailitan dan peningkatan perlindungan bagi kepentingan para kreditur yang berselisih untuk memastikan keadilan.

Alhasil, serangkaian perbaikan pada indikator-indikator tersebut menempatkan Indonesia di posisi ke-73 atau turun dari posisi tahun sebelumnya di peringkat 72. Namun, nilai EODB Indonesia naik 1,42 poin menjadi 67,96, termasuk kenaikan di atas rata-rata global.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Handoyo .