JAKARTA. Lembaga pemeringkat utang internasional Standard and Poor's (S&P) melakukan asesmen peringkat utang Indonesia. Jumat (24/3) lalu, delegasi S&P bertemu dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Suahasil Nazara mengatakan, dalam pertemuan itu, Kementerian Keuangan (Kemkeu) menjelaskan upaya pemerintah untuk mengamankan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) terutama di sisi perpajakan.Menurut Suahasil, Kemkeu juga menjelaskan kepada S&P bahwa hasil kebijakan amnesti pajak digunakan untuk memperbaiki kepatuhan dan melihat basis data perpajakan yang baru.
Peringkat S&P naik, arus modal merangsek masuk
JAKARTA. Lembaga pemeringkat utang internasional Standard and Poor's (S&P) melakukan asesmen peringkat utang Indonesia. Jumat (24/3) lalu, delegasi S&P bertemu dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Suahasil Nazara mengatakan, dalam pertemuan itu, Kementerian Keuangan (Kemkeu) menjelaskan upaya pemerintah untuk mengamankan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) terutama di sisi perpajakan.Menurut Suahasil, Kemkeu juga menjelaskan kepada S&P bahwa hasil kebijakan amnesti pajak digunakan untuk memperbaiki kepatuhan dan melihat basis data perpajakan yang baru.