Perintah Mahkamah Internasional Israel Harus Hentikan Serangan Militer di Rafah



KONTAN.CO.ID - JAKARTA– Mahkamah Internasional atau International Court of Justice (ICJ) telah memutuskan bahwa Israel harus segera menghentikan serangan militernya di Rafah, Gaza Palestina. 

Keputusan ini diambil berdasarkan pertimbangan bahwa tindakan tersebut dapat menyebabkan kondisi yang berpotensi menghancurkan kelompok Palestina di Gaza secara fisik, baik sebagian maupun seluruhnya, sesuai dengan kewajiban Israel di bawah Konvensi Genosida.

Baca Juga: BREAKING NEWS! Mahkamah Internasional Perintahkan Israel Stop Serangan di Rafah


President International Court of Justice (ICJ) Hakim Nawaf Salam membacakan putusan ini dalam sidang majelis hakim yang berlangsung pada Jumat (24/5) kemarin.

Mengutip putusan ICJ pada halaman 4 menjelaskan, Majelis mengingatkan bahwa dalam putusan sebelumnya pada 26 Januari 2024, Mahakamah telah memerintahkan Israel untuk mengambil langkah-langkah efektif guna mencegah penghancuran di Gaza Palestina, dan memastikan pelestarian bukti-bukti terkait tuduhan tindakan genosida. 

Dalam situasi saat ini, Mahkamah juga berpendapat bahwa Israel harus memastikan akses tanpa hambatan ke Jalur Gaza bagi komisi penyelidikan, misi pencari fakta, atau badan investigasi lainnya yang ditunjuk oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk menyelidiki tuduhan genosida.

Baca Juga: BREAKING NEWS! International Court of Justice Orders Israel to Stop Attacks in Rafah

Menurut Mahkamah, situasi yang sangat memprihatinkan di Gaza Palestina, menegaskan perlunya pelaksanaan segera dan efektif dari langkah-langkah yang telah ditunjukkan dalam putusan sebelumnya, yang berlaku di seluruh Jalur Gaza, termasuk Rafah. 

Mahkamah Internasional juga menekankan bahwa penyediaan layanan dasar dan bantuan kemanusiaan yang mendesak harus dilakukan tanpa hambatan, termasuk menjaga titik penyeberangan darat tetap terbuka, terutama penyeberangan Rafah yakni perbatasan antara Palestina dengan Mesir.

Selain itu Mahkamah memerintahkan Israel untuk mengirimkan laporan kepada Pengadilan mengenai semua langkah yang telah diambil untuk melaksanakan perintah ini dalam waktu satu bulan sejak tanggal perintah ini. 

Baca Juga: Pengakuan 3 Negara Eropa Atas Palestina Bikin Israel Makin Terisolasi

Laporan tersebut kemudian akan disampaikan kepada Afrika Selatan, yang diberi kesempatan untuk memberikan komentarnya kepada Pengadilan.

Pengadilan juga menegaskan bahwa perintah ini tidak mengurangi temuan apapun terkait kepatuhan Israel terhadap perintah sebelumnya pada 26 Januari 2024 dan 28 Maret 2024.

Dalam putusan sebelumnya, Pengadilan menyatakan keprihatinan serius atas nasib para sandera yang diculik selama serangan di Israel pada 7 Oktober 2023 dan masih ditahan oleh Hamas serta kelompok bersenjata lainnya. 

Mahkamah Internasional mengulangi seruan untuk pembebasan segera dan tanpa syarat bagi para sandera tersebut, menegaskan bahwa banyak dari mereka masih dalam penahanan hingga saat ini.

Editor: Syamsul Azhar