KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah terus menempuh berbagai upaya untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona (Covid-19) di Indonesia. Salah satu kebijakan terkini, pemerintah melarang pegawai negeri sipil (PNS) alias aparatur sipil negara (ASN) dan keluarganya untuk bepergian ke luar daerah maupun mudik untuk mencegah penyebaran Covid-19. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 41 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 36 Tahun 2020 Tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik Bagi Aparatur Sipil Negara Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid. Dalam Surat Edaran yang diteken pada Senin (6/4) itu, Menteri PANRB Tjahjo Kumolo melarang ASN dan keluarganya melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik lainnya hingga wilayah Indonesia dinyatakan bersih dari Covid-19.
Perintah Menteri PANRB: PNS dilarang pergi ke mana-mana
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah terus menempuh berbagai upaya untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona (Covid-19) di Indonesia. Salah satu kebijakan terkini, pemerintah melarang pegawai negeri sipil (PNS) alias aparatur sipil negara (ASN) dan keluarganya untuk bepergian ke luar daerah maupun mudik untuk mencegah penyebaran Covid-19. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 41 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 36 Tahun 2020 Tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik Bagi Aparatur Sipil Negara Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid. Dalam Surat Edaran yang diteken pada Senin (6/4) itu, Menteri PANRB Tjahjo Kumolo melarang ASN dan keluarganya melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik lainnya hingga wilayah Indonesia dinyatakan bersih dari Covid-19.