Perintah SBY tangkap Nazaruddin bukan intervensi



JAKARTA. Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Djoko Suyanto menegaskan perintah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) kepada Kapolri Jenderal Timur Pradopo untuk mencari, menangkap, dan membawa pulang mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin bukanlah sebuah intervensi. "Membantu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan, tidak ada intervensi di situ," katanya di Istana Merdeka, Jumat (1/7). Menurut Djoko, KPK memiliki jangkauan terbatas untuk menangkap seseorang di luar negeri. Karena itu, institusi seperti kepolisian, Badan Intelijen Negara, lalu Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), dilibatkan dalam upaya mendatangkan. "Jadi jangan dilihat intervensinya," katanya. Sebelumnya KPK telah menetapkan Nazaruddin sebagai tersangka dalam kaitan dugaan suap pembangunan wisma atlet Jaka Baring, Palembang, Sumatera Selatan. Nama Nazaruddin banyak disebut-sebut terlibat dalam kasus ini. KPK pun sudah dua kali memanggil mantan bos tersangka Mindo Rosalina Manulang ini, sebagai saksi. Namun Nazaruddin selalu mangkir. KPK pun memutuskan akan menjemput paksanya dari Singapura. Juru bicara Kepresidenan Julian Aldrin Pasha mengatakan, setelah ada kejelasan status Nazaruddin selaku tersangka, SBY langsung memerintah Kapolri berkoordinasi dengan KPK untuk melakukan pencarian dan penangkapan. Dengan langkah ini, menurut Julian, sekaligus meluruskan penafsiran yang selama ini ada bahwa SBY hanya berdiam diri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Djumyati P.