KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Untuk memperkuat fungsi pengawasan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mengatur tata cara penetapan perintah tertulis bagi lembaga keuangan seperti perbankan, pasar modal, asuransi, dana pensiun dan lainnya. OJK mengungkapkan, ketentuan itu diperlukan untuk mengatasi berbagai permasalahan hukum dan memenuhi kebutuhan masyarakat atas peraturan pelaksanaan kewenangan OJK. "Pemberian perintah tertulis, perlu dibuat peraturan pelaksanaan perintah tertulis yang berkepastian hukum," tulis OJK dalam draft POJK, yang dikutip pada Senin (21/3).
Perintah Tertulis untuk Tangani Masalah di Lembaga Keuangan Akan Diatur OJK
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Untuk memperkuat fungsi pengawasan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mengatur tata cara penetapan perintah tertulis bagi lembaga keuangan seperti perbankan, pasar modal, asuransi, dana pensiun dan lainnya. OJK mengungkapkan, ketentuan itu diperlukan untuk mengatasi berbagai permasalahan hukum dan memenuhi kebutuhan masyarakat atas peraturan pelaksanaan kewenangan OJK. "Pemberian perintah tertulis, perlu dibuat peraturan pelaksanaan perintah tertulis yang berkepastian hukum," tulis OJK dalam draft POJK, yang dikutip pada Senin (21/3).