KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Perintis Triniti Properti Tbk (TRIN) resmi memperoleh restu Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk melaksanakan Penambahan Modal dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PM-HMETD) alias rights Issue. Emiten pengembang properti yang juga dikenal sebagai Triniti Land ini rencananya akan mencatatkan rights issue pada 2 Januari 2023. Sedangkan cum date dijadwalkan pada 27 Desember 2022. "Perseroan mendapatkan restu dari OJK untuk melaksanakan right issue pada 19 Desember 2022. Corporate action ini sangat penting bagi Perseroan terutama untuk kepentingan ekspansi bisnis ke depannya," ungkap Presiden Direktur dan CEO Perintis Triniti Properti, Ishak Chandra, lewat keterangan tertulis, Selasa (20/12).
Perintis Triniti (TRIN) Kantongi Restu Rights Issue, Patok Harga Rp 900 per Saham
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Perintis Triniti Properti Tbk (TRIN) resmi memperoleh restu Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk melaksanakan Penambahan Modal dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PM-HMETD) alias rights Issue. Emiten pengembang properti yang juga dikenal sebagai Triniti Land ini rencananya akan mencatatkan rights issue pada 2 Januari 2023. Sedangkan cum date dijadwalkan pada 27 Desember 2022. "Perseroan mendapatkan restu dari OJK untuk melaksanakan right issue pada 19 Desember 2022. Corporate action ini sangat penting bagi Perseroan terutama untuk kepentingan ekspansi bisnis ke depannya," ungkap Presiden Direktur dan CEO Perintis Triniti Properti, Ishak Chandra, lewat keterangan tertulis, Selasa (20/12).