KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kucuran insentif di sektor properti seperti uang muka atau
down payment (DP) 0% dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang ditanggung pemerintah membawa angin segar bagi segmen hunian rumah tapak dan rumah susun di tahun ini.
Head of Research & Consultancy Savills Indonesia Anton Sitorus mengungkapkan, insentif tersebut menggairahkan pasar properti. Meski, dia memprediksi bahwa untuk masa-masa awal pemberlakuan insentif, para pengembang besar menjadi pihak yang paling diuntungkan. "Beberapa dari mereka (pengembang) bilang jualan setelah pengumuman insentif cukup meningkat. Tapi memang masih terbatas pada pengembang-pengembang besar," ungkap Anton saat dihubungi Kontan.co.id, Kamis (18/3).
Baca Juga: Manfaatkan insentif PPN, Modernland (MDLN) menebar promo untuk menjaring pembeli Pengembang besar, imbuhnya, diuntungkan dengan kesiapan rumah siap huni (
ready stock) sebagaimana yang disyaratkan pemerintah dalam insentif PPN. Selain itu, mereka juga sudah memiliki keunggulan secara
branding maupun sumber daya dan media promosi. Anton bilang, alasan logis bagi masyarakat yang sudah berniat membeli hunian untuk lebih dulu memilih properti dari pengembang yang memiliki stok siap huni, serta dianggap memiliki reputasi yang baik. "Itu logis, karena kesempatan juga terbatas dari segi waktu hanya sampai Agustus. Jadi orang yang memanfaatkan DP 0% dan PPN pasti cari produk yang pasti, kebanyakan ada di
developer yang sudah punya reputasi. Sejauh ini, itu yang saya lihat," terang Anton. Namun pada bulan-bulan ke depan, Anton memprediksi, angin segar insentif DP 0% dan PPN ditanggung pemerintah ini juga bakal dirasakan oleh para pengembang dengan skala menengah dan yang lebih kecil. "Harusnya begitu, pengembang lain juga ikut menyusul. Memanfaatkan momen ini sehingga konsumen atau calon pembeli jadi banyak pilihan," tutur Anton. Seperti diketahui, dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.21 tahun 2021, pemerintah akan menanggung seluruh atau 100% PPN untuk rumah tapak dan rumah susun dengan harga jual paling tinggi Rp 2 miliar. Selain itu, Pemerintah juga memberikan insentif dengan menanggung setengah atau 50% PPN untuk harga jual rumah lebih dari Rp 2 miliar sampai dengan Rp 5 miliar. Ketentuan ini berjalan enam bulan, selama periode 1 Maret hingga 30 Agustus 2021. Adapun, persyaratan diberikannya insentif tersebut harus merupakan rumah baru yang diserahkan dalam kondisi siap huni pada periode pemberian insentif.
Baca Juga: Dengan bunga rendah dan guyuran stimulus, bankir pastikan permintaan KPR menggeliat Sebelumnya, Bank Indonesia (BI) juga turut memberikan relaksasi dengan menerbitkan kebijakan pelonggaran uang muka kredit properti, untuk rumah tapak, rumah susun, dan ruko/rukan. Kebijakan BI yang memungkinkan perbankan memberikan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dengan down payment (DP) atau uang muka 0% tersebut berlaku mulai dari 1 Maret 2021 sampai dengan 31 Desember 2021.
Strategi Promosi
Dengan adanya insentif PPN 50% dan 100% itu, harga rumah bakal turun di kisaran 5%-10% dari harga jual awal, tergantung dari rentang harga sesuai syarat insentif. Anton melanjutkan, para pengembang idealnya memiliki strategi promosi untuk mengoptimalkan penjualan dari momentum yang terbatas ini. Promosi yang bisa diberikan antara lain dengan menambah diskon rumah. Kata dia, tambahan diskon bisa semakin menarik minat konsumen untuk segera membeli hunian di tengah waktu insentif yang terbatas. Ibarat cuci gudang, pemberian diskon pada hunian pun dinilai tidak akan membuat pengembang menanggung kerugian.
Editor: Tendi Mahadi